JAKARTA,headline-News.Pengurus The Dunking Group diantaranya Itek Bachtiar cs telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Maret 2023. Korbannya adalah Mizuho Investment Asia (investor asing dari Jepang). Kasus ini telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Mizuho Investment Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi, SH, CLA peristiwa ini awalnya terjadi saat The Ducking Group akan melakukan IPO (penawaran saham ke masyarakat, karena butuh tambahan modal), dimana pihak The Ducking Group yang memiliki kewajiban pembayaran atas saham milik Mizuho Investment sebesar USD 32 juta menjaminkan saham perusahaan yang akan IPO tersebut dan dalam salah satu perjanjian
terdapat klausul bahwa saham yang dijaminkan tidak boleh ditransaksikan atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Mizuho Investment.
Namun kenyataannya The Ducking Group menjual saham yang dijaminkan tersebut tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Mizuho, bahkan Mizuho mengetahui saham yang digadaikan tersebut hanya tinggal 6%.
Sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak The Ducking Group, bahkan terkesan mereka memang sengaja tidak mau bayar dan mau lari dari masalah.
Dari pihak Muannas Alaidid SH, CTL yang menangani kasus ini memiliki fakta hukum, uang-uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang bukan kepentingan usaha sebagaimana diperjanjikan dengan Mizuho Investment.
Kuasa Hukum Mizuho Investment menilai perbuatan Para Pengurus The Ducking Group yang diwakili oleh Itek Bachtiar Cs mentransaksikan saham jaminan secara diam-diam adalah delik pidana penggelapan, dan terdapat dugaan pemalsuan atas dokumen yang menjadi produk pengalihan-pengalihan saham tersebut. Unsur pidana sudah sangat jelas dan terang.
Pada hari Selasa, 23 November 2023 pihak Wasidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus atas aduan dari terlapor The Duck King Group, anehnya pihak The Duck King yang telah diajukan aduan ke wasidik, tidak kooperatif dalam masa penyelidikan, seperti halnya Itek Bahtiar dan saksi lainnya tidak pernah hadir ketika diundang oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Pasca adanya gelar perkara khusus sudah sangat jelas pihak The Ducking Group telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas saham-saham yang sedang dalam jaminan kepada Mizuho.
Mizuho Investment ini investor asing yang harus dilindungi hak hukumnya, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo bahwasanya negara harus melindungi para pemodal asing yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga kami menilai upaya satu-satunya yang harus dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah menangkap dan mengadili para pengurus The Ducking Group, karena sudah merusak citra negara dimata internasional.
Para pengurus The Ducking ini sudah sangat lihai, jadi jangan dikasih ampun. Berkaca pada kasus yang melibatkan pihak The Ducking Group sebelum yang ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metrto Jaya, infonya saat mereka akan ditangkap oleh para penyidik, mereka sempat melakukan perlawanan, mereka sudah mirip-mirip mafia kelas atas berani melawan pihak kepolisian.
Sikap para terlapor Itek Bachtiar cs ini sudah jelas, mereka tidak pernah kooperatif dan tidak menghormati proses hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia tapi juga sudah sewenang-wenang seperti negara milik mereka.
Reportase Nurul Azizah dengan kuasa hukum Mizuho Investment saudara Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi, SH.CLA.
(Ba’im)