Sah Sudah,,!!!. Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Resmi Menjadi Tersangka Korupsi Dana PEN dan Serentetan Korupsi Barang dan jasa Di Kabupaten Situbondo oleh KPK

Keterangan Fhoto: Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan Sore ini

Headline-news.com Selasa 27 Agustus 2024: Dan Kini Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sore ini Benar- benar Resmi dan secara “SAH”menetapkan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi.

Keterangan fhoto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sore Ini Selasa, 27/8/2024

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Situbondo selama periode 2021-2024 Dua pejabat dengan inisial KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO resmi menyandang status tersangka.mulai hari ini Selasa 27 Agustus 2024.

Tessa juga mengungkap, penyidikan terkait suap dana PEN di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. Tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” lanjut Tessa.

Keterangan fhoto: Surat berisi permintaan data dan informasi pertanahan dari KPK ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dengan nomor R/400P/ATR.02.01/26/8/2024. Diduga bocor ke publik mulai tanggal 19 Agustus lalu.

Tak ayal Kasus inipun turut menambah deretan panjang korupsi terkait dana PEN, yang sebelumnya juga menjerat pejabat tinggi lainnya. Contohnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta akibat keterlibatannya dalam kasus serupa di Kabupaten Muna.

Penetapan tersangka sore ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan mundur dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktek korupsi, khususnya yang menyangkut dana penting seperti PEN, yang seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian pasca-pandemi.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, masyarakat Situbondo menanti perkembangan lebih lanjut dari skandal yang berpotensi membuka tabir lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Karena Drama Kasus Korupsi Dana PEN ini Telah Berlangsung lama.

Baca juga:  Jokowi Diyakini Tidak Mungkin jadi Presiden jika Publik Tahu Kalau Mobil Esemka itu adalah Produk China dan Terungkap Diawal

Sekedar Melawan lupa.Dan Seperti kita Ketahui Bersama Sebelumnya Di Pertengahan tahun 2022 Lalu Kejaksaan Negeri atau Kejari Situbondo, Jawa Timur, juga pernah meringkus 6 orang tersangka dugaan penyalahguna atau tindak pidana korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 dengan taksiran kerugian negara ratusan juta rupiah.

Diantara keenam orang terduga yang diringkus Kejari Situbondo waktu itu terdiri dari 4 orang unsur oraganisasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yakni Kepala Dinas dan 3 orang anak buahnya, serta 2 orang penyedia jasa. Mereka yang ditahan berinisial (US, TW, AS, SW) dari unsur DLH, sedangkan dari unsur konsultan ialah YD dan JK.

Kejari Situbondo kala itu juga Resmi menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Analisi Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Keterangan fhoto: Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI

Secara Terpisah, Serta Menurut pantauan tim awak media Sitijenarnews group Biro Situbondo Jawa Timur Siang ini Selasa 27 Agustus 2024 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memang mendatangi sejumlah kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa Siang 27 Agustus 2024.

Sejumlah rumah kontraktor juga didatangi oleh penyidik antirasuah itu untuk menyelidiki dugaan korupsi tender proyek fisik di lingkungan Pemkab Situbondo dengan sumber APBD.

Kedatangan para penyidik KPK ini dengan menggunakan tujuh mobil Innova berwarna hitam serta dikawal oleh sejumlah personel Polres Situbondo bersenjata laras panjang.

Sementara Sore tadi saat Tim awak Media. Mengkonfirmasi Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. Juga membenarkan jika penyidik KPK datang ke Situbondo dan mereka meminta pengawalan dari petugas Samapta Polres Situbondo.

Baca juga:  Keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan Kecewa kepada pihak polres Pasuruan karena Otak pelaku dan beberapa orang lainnya tidak ditangkap

“Memang benar, penyidik KPK RI turun ke Situbondo dan minta pengawalan. Sedangkan materi penyidikannya saya tidak tahu mas,” Kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

Sebelumnya 4 Hari Yang lalu yaitu Jum’at 23 Agustus 2024, Ditayangkan Oleh Awak Media Sitijenarnews group Tentang Surat Resmi KPK yang menyebutkan sejumlah nama pejabat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.

Yang Mana dalam surat tersebut, tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Surat itu tentang permintaan data dan informasi pertanahan.

Disebutkan bahwa KPK menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka, yakni dua orang pejabat Kabupaten Situbondo.

Keterangan Fhoto: Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan Sore ini

Dalam surat tersebut juga tertera permintaan dari KPK kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, serta pihak terkait.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jawa Timur)

banner 970250
error: