Headline-news.id Balikpapan Selasa 13 Desember 2022: Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan usai membacok seniornya yang berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial A dengan menggunakan mandau pada, Kamis (8/12/2022) malam lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Betul, telah terjadi penganiayaan, bermula dari perasaan tak terima Pratu K terhadap Kopda A, akibat Kopda A yang menindak Pratu K,” jelas Taufik melalui keterangan rilis tertulis yang disampaikan ke awak media pada Minggu (11/12/2022) Lusa Kemarin.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pada malam kejadian, seluruh anggota Kompi B Yonzipur 17/AD dikumpulkan dua senior pada pukul 21.00 Wita, untuk mendapat arahan soal sikap. Namun, saat itu Pratu K terlambat sekitar 10 menit dan akhirnya menerima hukuman cambuk dengan selang sebanyak 2 kali.
Tak terima, Pratu K kemudian lari ke mesnya yang berada di samping masjid dan mengambil parang mandau yang ada di bawah tempat tidurnya. Pratu K yang marah mencari dua seniornya tersebut. Sempat ditenangkan oleh seorang senior lainnya dan kembali ke mesnya, namun tiba-tiba Kopda A datang ke samping masjid dan melayangkan tendangan ke Pratu K sebanyak 4 kali dan tamparan sebanyak 2 kali.
Mandau Pratu K juga sempat diamankan di Provost.
Singkatnya, usai menerima perlakuan itu sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mendatangi Provost dan mengambil mandaunya kembali kemudian mencari Kopda A dan mengejarnya. Saat pengejaran itulah Kopda A jatuh hingga akhirnya terkena bacokan dari mandau Pratu K.
Akibat bacokan tersebut, Kopda A mendapat luka robek di bagian tangan, punggung, kaki, dan kepalanya.
“Akibat luka yang dideritanya Kopda A langsung dilarikan ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapat perawatan,” jelas Taufik.
Sementara Pratu K langsung diamankan dan menjalani proses penyelidikan oleh Pomdam VI Mulawarman.
“Jika ada anggota lainnya yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut akan juga menjalani proses hukum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Pratu K dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.
(Red/Tim-Biro Headline-news Balikpapan)