SBY Akhirnya Turun Gunung,Dia Mengaku Dapat Informasi Intelijen Bahwa MK Akan Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Headline-news-id Jakarta Minggu 19 Februari 2023; Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendapat informasi bahwa hakim Mahkamah Konstitusi akan segera memutus gugatan UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini sangat tertarik dengan isu gugatan UU Pemilu ini karena menyangkut sistem Pemilu. Dia juga mengaku selama ini tidak bicara isu-isu politik dan lebih banyak menghabiskan hari-harinya dengan dunia seni dan olahraga.

Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup,” ujar SBY melansir akun Facebooknya, sore ini Minggu (19/2/2023).

“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan,” sambung SBY.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah benar sebuah sistem Pemilu akan diubah dan diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai sesuai dengan agenda dan time-line yang ditetapkan oleh KPU.

“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.

“Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” tutur SBY.

Dikatakannya, ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal.

“Lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan ‘hajat hidup rakyat secara keseluruhan’,” urai SBY.

Menurutnya, dengan mengubah sistem Pemilu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya).

“Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat,” tutup SBY.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

banner 970250
error: