Sehari Dua OTT KPK, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Diamankan Dugaan Korupsi Proyek

Keterangan fhoto: Wali Kota Madiun Maidi

Hedline-news.id PATI–MADIUN, Senin (19/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam satu hari, Senin (19/1/2026), lembaga antirasuah tersebut menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah berbeda, yakni Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur. Hasilnya, dua kepala daerah aktif turut diamankan, masing-masing Bupati Pati Sudewo (SDW) dan Wali Kota Madiun Maidi.

Keterangan Fhoto: Bupati Pati Sudewo

Di Kabupaten Pati, tim KPK melakukan OTT secara tertutup dan mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Setelah diamankan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK. Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK meminjam ruangan di Polres Kudus. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.

Hari ini , KPK Gelar OTT di Pati dan Madiun, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Diamankan

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal selesai,” katanya.

Nama Sudewo sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi. Ia sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara tersebut, Sudewo yang kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI membantah menerima suap. Namun, berdasarkan fakta persidangan, ia disebut pernah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta, dan KPK juga menyita uang tunai senilai Rp3 miliar darinya.

Baca juga:  Kata Eks Menkeu Fuad Bawaier: Sri Mulyani Itu Memanglah Sengaja Endapkan Kebobrokan Kemenkeu Demi Kebobrokan yang Takut Terbongkar

Sementara itu, hampir bersamaan dengan OTT di Pati, KPK juga menggelar operasi serupa di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, sebanyak 15 orang diamankan oleh tim penyidik KPK. KPK memastikan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

“Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ungkap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, OTT di Kota Madiun diduga berkaitan dengan praktik suap berupa fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun Maidi termasuk di antara pihak yang dibawa ke Jakarta guna pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT di Kota Madiun. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan dugaan suap fee proyek dan dana CSR yang saat ini tengah didalami oleh KPK sebagai barang bukti awal.

Rangkaian OTT yang dilakukan di dua daerah berbeda dalam satu hari ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan fhoto: Wali Kota Madiun Maidi

KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diemban. Dukungan dan pengawasan publik dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Red/Tim – Biro Siti Jenar Group Multimedia)

banner 970250
error: