Seluruh Elemen Bangsa Indonesia Mengutuk Keras Pembakaran Al Qur’an di Swedia

Headline-news-id Senin 23 Januari 2023: Tidak hanya pimpinan DPR dan tokoh ormas Islam, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut mengutuk keras aksi pembakaran Al Quran di Swedia.

Keterangan Fhoto,Pembakaran Al Qur’an di Swedia adalah salah satu Wujud
Kolaborasi Antara Islamophobia, Terorisme, dan Radikalisme

Diketahui, aksi pembakaran Al Quran dilakukan oleh politisi Swedia yang juga Pemimpin Partai Stram Kurs, Rasmus Paludan, Sabtu waktu setempat (21/1).

“Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Alquran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm,” tulis Kemlu RI melalui akun media sosialnya, Minggu (22/1)

Kemlu mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan penistaan kitab suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bijak.

Kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa ia mengutuk keras aksi yang dilakukan di dekat gedung Kedutaan Besar Turki.

Sebab, hal itu merupakan tindakan keji yang merusak kemanusiaan.

“Tindakan provokatif itu jelas merupakan kejahatan kebencian terhadap kemanusiaan, terhadap keyakinan Umat Islam di seluruh dunia,” tegas Kharis, Minggu (22/1).

Menurutnya, segala tindakan kebencian terhadap keyakinan, rasialisme, Islamophobia yang muncul di barat dengan sikap Swedia yang membiarkan bahkan polisinya menjaga aksi terkutuk jelas tidak dapat diterima.

Dia berharap, tindakan tersebut tidak diizinkan. Sebab, tindakan itu jelas menghina nilai-nilai sakral yang tidak dapat dibela dengan dasar hak-hak demokrasi.

Kharis mendesak Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengirimkan nota protes ke Pemerintah Swedia.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI harus segera memanggil Dubes Swedia di Jakarta.

Sementara, Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) turut mengecam aksi pembakaran kitab suci Al Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludani di Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia pada Sabtu (21/1) lalu.

Baca juga:  Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

Aksi pembakaran Al Quran itu dianggap sebagai bentuk Islamophobia, bahkan sebagai tindakan terorisme dan radikalisme.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP SI, Ferry Juliantono mengatakan, aksi pembakaran Al Quran itu sebagai bentuk Islamphobia dan terorisme yang berlindung atas nama kebebasan berekspresi. Tindakan itu dapat memicu reaksi yang lebih besar dari kelompok lainnya.

Ferry menjelaskan, aksi pembakaran Al Quran di Swedia contoh Islamphobia akut di negara tersebut. Di sisi lain, Swedia yang mengklaim diri pengusung demokrasi dan HAM tetapi membiarkan dan memfasilitasi warganya membakar kitab suci agama lain.

“Dan ini bukan kejadian pertama kali, tapi berulang kali yang direstui pemerintah Swedia,” ujar Ferry kepada Awak Media,pada Minggu petang (22/1).

Menurut Ferry, tindakan Rasmus Paludani jika terus dibiarkan oleh pemerintah Swedia, maka seolah-olah Islam bisa jadi dianggap sebagai faktor penghambat kebebasan tanpa batas yang menjadi anak kandung kebebasan yang ada dalam demokrasi liberal di dunia.

Ia menyerukan kepada dunia untuk bersama masyarakat internasional khususnya umat Islam bahwa tindakan pembakaran Al Quran di Swedia adalah kampanye Islamphobia dan jelas melanggar hukum internasional.

“Seperti resolusi PBB yang telah menetapkan 15 Maret sebagai hari anti Islamphobia,” tegas Ferry.

Politisi Gerindra itu juga mendesak pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan nota keberatan pada Kedutaan Besar Swedia di Jakarta dengan memanggil Dubes Swedia.

“Untuk menyampaikan keberatannya atas tindakan pemerintah Swedia yang memfasilitasi warganya membakar kitab suci agama lain atas nama kebebasan ekspresi yang tak bertanggung jawab,” sambung Ferry menutup.

(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)

banner 970250
error: