Seorang tahanan Polres Pasuruan yang Ditangkap Di Probolinggo karena kasus Pengrusakan Disiksa Secara Sadis Oleh Polisi

Headline-news.id Pasuruan Jatim Jum’at 14 April 2023 :Seorang tahanan Polres Pasuruan Kota mengaku sempat mengalami penyiksaan oleh penyidik saat ditangkap. Saat ini, Propam Polda Jawa Timur tengah mendalami kasus ini.

Salah satu bagian kecil luka akibat penyiksaan oleh oknum Penyidik Polri di Pasuruan

Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan, keluarganya sempat dicambuk hingga dipaku. Tahanan yang mengalami dugaan penyiksaan itu adalah M Rizal alias Bodong (22).

Berikut 6 fakta penganiayaan tahanan Polres Pasuruan:

1. Disiksa saat Diamankan

Ia diamankan pada Jumat, 9 Februari 2023 di Probolinggo dan disiksa terlebih dahulu.

“Ditangkap di Probolinggo lalu dibawa ke Parimas, disiksa,” kata Yusuf, kakak Bodong saat dikonfirmasi Tim Awak Media ini, Rabu (12/4/2023).

2. Tahanan Pelaku Perusakan Kantor Pasar Poncol.

Yusuf menjelaskan, adiknya merupakan tersangka perusakan kantor Pasar Poncol. Meski demikian, ia tetap tak terima mendapat perilaku yang tak manusiawi dari polisi.

“Emang adik saya itu hewan kok diperlakukan kayak gitu. Koruptor itu perlakukan kayak itu,” ujar Yusuf.

Sebagai informasi, Kantor UPT Pasar Poncol Kota Pasuruan dirusak orang. Kaca di dua jendela pecah. Perusakan terjadi Minggu (15/1) malam.

Pelaku memecahkan kaca dengan cara dipukul gagang arit (celurit). Saat pelaku beraksi di dalam kantor yang berada di sisi selatan pasar itu terdapat dua penjaga pasar.

3. Tahanan Dicambuk hingga Dipaku

Yusuf mengaku langsung menjenguk adiknya ke tahanan Polres Pasuruan Kota. Benar saja, di tubuh adiknya ditemukan sejumlah luka akibatkan dicambuk bahkan dipaku.

“Sehari setelah itu saya dan istrinya ke Polres. Saya lihat (bekas luka) dianiaya di punggung, memar, mungkin dicambuk. Saya lihat kakinya aboh (bengkak), memar, nggak bisa jalan. Apa hukum Indonesia ini harus pakai paku,” kata Yusuf.

4. Keluarga Lapor ke Polda Jatim

Baca juga:  Di Duga Pekerjaan C.V Cemara Tidak Sesuai Speck

Keluarga Rizal telah melaporkan apa yang dialami adiknya tersebut ke Polda Jatim. “Senin sudah lapor ke Polda, tapi masih diminta melengkapi berkas,” kata kakak Rizal, Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Dalam laporannya itu, lanjut Yusuf, pihaknya melaporkan dua oknum polisi yang diduga menyiksa adiknya. Keduanya berinisial H dan S.

5. Keluarga Meminta Pelaku Dipecat

Keluarga menuntut dua polisi yang menyiksa Rizal dipecat.

“Harus dipecat, dipenjara polisinya. Saya nggak terima, anak saya bukan hewan, dipaku mata kakinya,” kata Ikhwan, ayah Rizal, di rumahnya Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan, Rabu (12/4/2023).

Ikhwan mengatakan kasus yang dilakukan anaknya tergolong ringan, yakni memecahkan kaca kantor Pasal Poncol. Bukan kasus berat seperti pembunuhan atau perampokan.

“Kasusnya nggak berat, mecah kaca. Ada unsur apa polisinya, ada unsur pribadi? Saya minta dipecat polisinya,” tandasnya.

6. Polisi Tengah Selidiki

Bid Propam Polda Jatim tengah menyelidiki dugaan penyiksaan yang dialami seorang tahanan di Polres Pasuruan Kota bernama M Rizal. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

“Saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Bidpropam untuk diteliti, didalami terkait laporan tersebut,” kata Dirmanto Kamis (13/4/2023).

Dirmanto berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan jika sudah rampung. “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita sampaikan,” ungkap Dirmanto

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Group Pasuruan)

banner 970250
error: