Headline-news.id Ponorogo Jatim Selasa 8 November 2022 – Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Namun berbeda dengan salah satu oknum petugas Satlantas Polres Ponorogo yang mana konteks restorative justice sendiri tidak bisa dikedepankan dengan alasan apapun.
Kronolologi awalnya sebenarnya yaitu jemarin Pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan dengan sebuah kendaraan dumptruck yang dikemudikan oleh heru di jalan.jend.suparman.
” Secara spontan saya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Setelah mendapatkan penanganan medis, saya mencari KK dan KTP kerumah korban untuk kepentingan administrasi.” Ucap heru
Mendengar orang tuanya mengalami kecelakaan , tri andayani langsung bergegas ke rumah sakit tersebut untuk melihat kondisi orang tuanya.
” Karena saya fikir pelakunya tidak ada di tempat akhirnya saya melaporkan kejadian Laka tersebut ke Satlantas polres ponoorgo.” Cetusnya
Di sisi lain heru yang mencari KK dan KTP korban tidak tahu kalau dirinya sudah dilaporkan ke pihak satlantas polres ponorogo, tiba tiba heru ditelfon oleh seseorang yang mengaku petugas polres ponorogo untuk hadir di polres ponorogo unit Laka.
Kedua Barang bukti kendaraan sepeda motor dan dumptruck diamankan oleh pihak satlantas polres ponorogo unit Laka.
Dalam kejadian tersebut heru dan pelapor menerangkan kepada rekan jurnalis bahwasannya sudah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut dan akan mencabut laporannya.
” Kami sudah sepakat dengan surat pernyataan dari desa bahwasaanya pihak pelapor akan mencabut laporannya dan tidak akan melanjutkan persoalannya.”terang heru
Senin ( 7/11/2022 ) kedua belah pihak mendatangai satlantas polres ponorogo untuk menghadap ke petugas laka dengan berkeinginan mencabut pelaporan tersebut.
Menurut Deni salah satu petugas laka yang menangani persoalannya ,surat pelaporan tersebut tidak bisa dicabut walaupun sudah ada surat pernyataan kesepakan.
” Laporan tidak bisa dicabut karena ini sudah dalam proses.”katanya
Persoalan ini terbilang aneh,padahal kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya namun pihak oknum petugas tersebut bersikukuh dengan lantang mengatakan tidak bisa untuk mencabut laporan.
” Ini beda dengan delik aduan,ini sudah masuk ke perkara ,jadi harus diproses. Kalau surat pernyataan tersebut nantinya kita lampirkan untuk bahan dikejaksaan nanti.”teranganya
Menurut Budi selaku aspirasi masyarakat menyayangkan ulah oknum petugas laka tersebut yang tidak bisa mengedepankan restorative justice.
” Padahal persoalan tersebut sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak dan tidak ada tuntutan di belakang harinya, namun kenapa ketika mencabut laporan malah tidak bisa.” Geram Budi
Masih Budi , dirinya berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
” Kami berharap Pihak polres ponorogo terutamanya unit satlantas bisa bekerjasama dengan baik.” Pintanya
(Red/Tim-Biro Headline-news Ponorogo)