NEWS, Hukum  

Setelah Satu Setengah Tahun, Eko Febriyanto Tinggalkan Rutan Dengan Semangat Baru

SiTUBONDO – Eko Febriyanto, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Situbondo yang sempat menggemparkan masyarakat, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah 15 bulan mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIB Situbondo. Meski vonis awal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, Eko mendapat remisi kemandirian sebesar 1,8 bulan yang mempercepat langkahnya menuju kebebasan.

Kepulangan Eko langsung disambut hangat oleh rekan-rekan aktivis dan media. Fajar Gondrong, Ketua LSM Penjara Indonesia, serta Imam, Sekjen LPK Jatim, turut hadir di antara kenangan yang menantinya. “Jangan patah semangat, Eko. Kita harus terus berjuang demi Situbondo,” tegas Fajar dengan suara lantang, penuh keyakinan.

Di tengah haru, Eko mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. “Setelah semua yang saya lewati, kini saya ingin fokus pada keluarga, memberikan waktu dan perhatian mereka selama ini terenggut,” katanya penuh emosi, Selasa (20/08/2024).

Tak lupa, Eko juga menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas rutan. “Saya merasa bersyukur karena selama di rutan, kami diperlakukan dengan adil dan tanpa pungutan pembohong. Kepala rutan dan petugas lainnya benar-benar mendukung kami sebagai warga binaan,” tuturnya.

Kisah Eko memang sempat menjadi sorotan, dan kini, kebebasannya menjadi titik balik penting bagi dirinya untuk menata kembali kehidupan yang sempat terguncang.

banner 970250
Baca juga:  Yayasan Al Hamidy Gelar Hotmil Qur'an dan Doa bersama dalam rangka haul KH. Abdul Aziz Har ke 19
error: