Headline-news.com Jakarta Selasa 17 Januari 2023: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali digelar Siang ini Selasa Siang 17 Januari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa Siang ini (17/1).
“Menyatakan pidana terhadpa terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih.
Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sampai dengan Berita ini Ditayangkan Proses Sidang kasus pembunuhan Brigadir J.ini masih Terus Berlanjut dan Belum Selesai.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)