Tambang Kotakan Diduga Ilegal Dan Pembeli Hasil Tambangnya Resmi Dipolisikan

Situbondo, headline-news.id – Deny Rico, Ketua LPK Tapal Kuda sekaligus Koordinator Gabungan Aktivis Lintas Lembaga dan Media Situbondo resmi melaporkan dua institusi, yaitu kegiatan penambangan di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo, atas nama Imam Solihin yang diduga tidak berijin lengkap dan juga melaporkan PT. Demikon Mitra Konstruksi selaku pembeli hasil tambang galian C yang diduga ilegal tersebut. Rabu, 19 Oktober 2022.

 

Deny Rico yang terkenal vokal itu hadir di Polres Situbondo sekitar jam 09.00 WIB dan diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di ruang pidsus.

“Saya diperiksa di ruang Unit Pidsus dalam rangka pengaduan/laporan dugaan tindak pidana terkait dengan Undang-Undang Galian C. Setelah kemarin saya sempat menyampaikan pemberitahuan kepada AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., selaku Kasat Reskrim Polres Situbondo, hari ini saya menambahkan satu alat bukti lagi dalam pengaduan saya hari ini,” ujar Deny Rico.

 

“Harapan kami, pengaduan/laporan kami bisa ditindak-lanjuti terkait kegiatan penambangan milik Imam Solihin yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo yang diduga tidak memiliki ijin penambangan. Baik yang menjual maupun pemanfaat/pembeli hasil tambang galian C ilegal itu, saya laporkan semua,” jelas aktivis berbadan subur itu.

 

Gabungan Aktivis Lintas Lembaga dan Media Situbondo berharap kepada semua penambang yang ada di Situbondo agar melengkapi segala perijinan dan persyaratan yang diperlukan, baik itu dari Kementerian ESDM, ijin berusaha dari Pemkab Situbondo serta persyaratan lainnya, jika ingin melaksanakan usaha penambangan.

 

(Hamzah/Tim)

banner 970250
Baca juga:  Pelaporan Persyaratan Tambang di Polres Situbondo Kemarin adalah Merupakan Salah Satu Bentuk Tidak Pahamnya Si Pelapor.
error: