Headline-news-id.Situbondo Jatim Minggu 15 Januari 2023: Minggu pagi ini Tim Resmob Polres Situbondo mengamankan Belasan Pemuda yang diduga pelaku pengroyokan dan penusukan yang terjadi di jln kartini kel. Dawuan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, tepatnya depan pendopo Bupati Situbondo.
Berikut dibawah ini Kronologi Pengeroyokan dan Penusukan yang dilakukan oleh Belasan Pemuda yang berhasil dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:
“Korban pada saat berada disekitar depan pendopo dan kemudian ada orang yang jatuh dari motor, sehinga korban menolong dibawah ke gasebo depan pendopo dan pada saat itu pula terlapor bersama rekannya melakukan pemukulan sehingga korban lari ke gerbang pendopo namun terlapor msh mengejar hingga korban terjatuh dan terlapor menusuk korban mengenai pada bagian pundak kanan menggunakan pisau.
Berikut dibawah ini adalah Identitas lengkap korban :
1. Nama : Busairi/laki laki2.
Umur : 30 tahun
3. Agama : Islam
4. Pekerjaan : petani
5. Alamat : kampung. Rokem Rt 03/01 desa kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
Yang mana Korban Mengalami luka tusuk bagian pundak kanan dan memar dibagian punggung serta mengalami pusing.
Dan berikut dibawah ini Identitas terduga para pelaku :
1. Khairul anam, laki laki, 18 tahun, dusun bantal kec asem bagus.
2. nuris satriono, laki laki, 23 tahun, dusun bantal kec asem bagus
3. Irwan farianto, laki-laki , 20 tahun, dusum bantal kec asem bagus
4. Ach subki nurohman, laki laki, dusun bantal kec asem bagus
5. Andi ardiansah, laki laki, 20 tahun, dusun bantal kec asem bagus
6. Ahmad zaini,laki laki, 20 tahun, dusun bantal kec asem bagus
7. Miftahul ulum, laki laki, 23 tahun, dusun bantal kec asem bagus
8. Abdul waris, laki laki, 26 tahun, dusun bantal kec asem bagus
9. Riski fauzi, laki laki, 23, dusun bantal kec asem bagus
10. Khairul anam, laki laki, 22 tahun, dusun bantal kec asembagus
11. Moh saiful anam, laki laki, 22 tahun dusun bantal kec asembagus
Adapun Saksi yang berhasil dimintai keterangan ialah:
1. Nama : Angga Dwi Prasetyo
2. Umur : 19 tahun
3. Agama : Islam
4. Pekerjaan : Maha siswa
5. Alamat : Kampung. Rokem Rt 03/01 Desa kandang Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
Kini para pelaku Terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Yang mana Pasal ini menerangkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, parap pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)