Headline-news.id Situbondo Jatim Sabtu 15 Oktober 2022; Tindak kriminal berjenis gendam kembali terjadi di Situbondo. Aktifitas kejahatan penipuan yang membuat korbannya menjadi lupa diri ini menimpa seorang pekerja wiraswasta Fathur Rahman, seorang pria warga Dusun Bedadung Wetan, RT.01-RW.08, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Sabtu, 15 Oktober 2022.
Peristiwa gendam ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, dengan lokasi di wilayah Kecamatan Kapongan, Situbondo, tepatnya di pinggir sawah yang terletak di Dusun Gumuk, Desa Peleyan.
Kronologi kejadiannya adalah pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, sekira pukul 12.15 WIB, korban selaku marketing CV. Palu Gada Cipta Perkasa, Ketapang, Banyuwangi baru saja mengambil uang tagihan dari toko bangunan milik Hasan, yang beralamat di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, sebesar Rp.500.000,-.
Sebelumnya, sekira pukul 11.45 WIB, korban juga telah mengambil tagihan uang di toko bahan bangunan Sumber Hidup, di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, sebesar Rp.11.120.000,-.
Selanjutnya dari toko bahan bangunan milik Hasan, di Desa Wonokoyo tersebut korban berniat pulang lewat arah utara menuju jalan raya Desa Landangan, Kec. Kapongan. Kemudian sekira pukul 12.25 Wib korban berhenti di pinggir sawah karena ingin buang air kecil. Pada saat buang air kecil tersebut tiba tiba dari arah belakang ada seorang pria yang tidak dikenal menepuk pundak kiri korban sebanyak 1 kali dengan mengatakan, “Pak, mana uangnya, saya minta 5 juta,” sebut pria tak dikenal itu.
Tanpa sadar, korban membuka jok sepeda motor berjenis N Max miliknya dan mengambil tas yang berisi uang sejumlah Rp.11.120.000,-. Lalu korban mengambil uang sebanyak 5 juta rupiah dan diserahkan kepada pria tak dikenal tadi.
Setelah itu korban seperti kebingungan. Setelah duduk termenung di pinggir sawah dalam kurun waktu kurang lebih 20 menit, korban baru sadar bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan dari seorang pria tidak dikenal yang mengendarai motor berjenis Honda Supra X, namun korban tidak memperhatikan nomor polisi kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban bergegas mendatangi Markas Polsek Kapongan untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya, dan diterima oleh pihak Kepolisian dengan menerbitkan surat tanda bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/17 / X /Res.1.11/ 2022/Polsek Kapongan/Res.Situbondo, tanggal 14 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dengan kerugian material sebesar 5 juta rupiah.
Langkah awal yang dari pihak Polsek Kapongan adalah memerintahkan kepada Aipda Anas Wahyu W, S.H., selaku Ps Kanit Reskrim Polsek Kapongan beserta Briptu Bahrul Ulum, selaku petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari saksi-saksi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan pihak Resmob. Hingga berita ini diterbitkan, pelaku tindak kejahatan penipuan berjenis gendam ini masih dalam status penyelidikan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news)