Situbondo, headline-news.id – Petugas Polsek Panarukan mendatangi TKP penemuan Mayat seorang laki-laki didalam kamar dalam rumah alamat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 01 l Ds. Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo.
Waktu Kejadian, Ditemukan Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB, didalam kamar dalam rumah Alamat Dusun. Krajan RT. 01 RW. 01 l Ds. Wringinanom Kecamatan.Panarukan Kabupaten.Situbondo.
Identitas Korban / Mayat. Asiyanto, NIK: 512061511720002 Laki-laki, Situbondo 15 November 1972, umur 51 THN, pekerjaan Wiraswasta alamat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 01 Ds. Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo.
Saksi-saksi.
Misrawi Umur 60 Th, Pensiunan PNS, Dsn. Krajan RT. 01 RW. 01 Ds. Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo.
Mathari, Situbondo 56 THN, PNS , alamat Dsn. Krajan RT. 01 RW. 01 Ds. Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo.
Budi Purwanto, Situbondo 45 thn, Kepala Dusun Krjaan, Alamt Dsn. Krajan RT. 03 RW. 01 Ds. Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo.
Kronologis Kejadian.
Pada Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB datang seorang warga mengetuk-ngetuk pintu rumah almarhum namun tidak ada jawaban.
Selanjutnya datang saksi 1 membuka pintu rumah almarhum yang tertutup namun tidak terkunci dan mencium bau tidak sedap selanjutnya saksi 1 masuk kedalam kamar dan melihat korban sudah meninggal dunia dalam keadaan tubuh sudah menghitam dan ada belatung kecil.
Selanjutnya saksi 1 menghubungi saksi 2 dan saksi 3 selaku ketua RT dan Kepala Dusun. saksi 1 dan saksi 2 menghubungi Polsek Panarukan dan keluarga almarhum karena *almarhum tinggal sendirian* di rumah tersebut. Berdasarkan keterangan dari saksi 1, dan pihak keluarga sekitar hari Senin tanggal 19 Juni 2023 keluarga korban masih mengirimi makanan dan korban mengeluh sakitbkepala / vertigonya kambuh.
Setelah bermusyawarah keluraga korban menerima kematian korban sebagai takdir dan tidak berkenan dilakukan upaya hukum ( otopsi) dan untuk mensucikan serta mengkafani keluarga korban bersepakat untuk dilakukan di RS. Abdoer Rahem mengingat kondisi mayat mulai membusuk.
Selanjutnya anggota Polsek Panarukan, Koramil di bantu warga sekitar mengevakuasi korban menuju ke Rumah sakit Abdurahman saleh dgn mengendarai mobil ambulan.
Catatan Korban:
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban bahwa Korban mempunyai Riwayat. penyakit VERTIGO.
Tindakan yang dilakukan
1. Menerima Laporan.
2. Mendatangi TKP.
3. Mendata saksi saksi.
4 Mendata keterangan saksi- saksi.
5. Melakukan Pemeriksaan terhadap korban di Kamar Mayat RSUD Abdurahman Saleh ( pihak inavis polres Situbondo dan petugas Rumah sakit).
6.Memintakan visum Luar / dalam terhadap korban.
7 Membuatkan surat Pernyataan menolak dilakukan visum/ otopsi.
Petugas yang mendatangi TKP.
1. Kapolsek Panarukan, AKP EFENDI NAWAWI,SH.
3. Ps. Kanit Reskrim dan anggota.
4. Ps. Kanit Intel .
5. Ps. KSPKT Polsek Panarukan.
6. Petugas Identifikasi / Inavis Polres Situbondo.
7. Anggota Koramil Panarukan.
8.Perangkat Desa Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo. (Baim)