Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Ini Jelas Murni Kelalaian Pengamanan oleh APH Hingga Gerombolan Preman Penyusup Masuk dengan leluasa

Headline-news.id Situbondo, Jumat 1 Agustus 2025: Kebebasan pers kembali tercoreng oleh insiden kekerasan yang dialami salah seorang wartawan di Situbondo. Seorang jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo pada Kamis pagi, 31 Juli 2025.

Keterangan fhoto: Wartawan Jawa Pos radar Saat di Gotong Ke Rumah Sakit Oleh Beberapa Rekannya.

Peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba ketika Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, datang ke lokasi aksi massa dengan membawa rombongan ibu-ibu, beberapa anggota Satpol PP, serta sejumlah orang tak dikenal. Aksi damai yang sedianya akan melakukan longmarch ke Kantor Pemda itu pun berubah tegang saat Bupati Yusuf secara langsung menghampiri peserta unjuk rasa.

Dalam momen itu, Humaidi yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan merekam peristiwa melalui ponsel, diduga mendapat perlakuan kasar dari Bupati. Berdasarkan kesaksian, Bupati Yusuf terlihat berusaha merebut paksa ponsel milik Humaidi. Wartawan itu pun refleks mempertahankan alat kerjanya, namun seketika diseret ke belakang oleh seseorang dan menerima pukulan hingga terjatuh.

Keterangan fhoto: Tanda panah Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Demo. Dalam Tangkapan Layar Amatir Handphone Humaidi Sempat Dirampas.

“Saat dia coba bangkit, justru kembali dipukul oleh orang lain. Saya melihat langsung,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.

Akibat kekerasan tersebut, Humaidi mengalami luka fisik dan trauma, hingga harus dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun dari Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Keterangan fhoto: Saat Wartawan Jawa pos radar Humaidi di IGD RSUD Abdoer Rahem Situbondo Kemarin Sore.

LSM SITI JENAR Kecam Tindakan Kekerasan dan Desak Penegakan Hukum;

Menanggapi insiden ini, LSM SITI JENAR melalui Ketua Umumnya, Eko Febriyanto, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga:  Polres Mojokerto Berhasil Amankan Komplotan Spesialis Bobol Sekolah 

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 dan konvensi internasional,” ujar Eko, yang juga menjabat sebagai Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO.

Ia menambahkan bahwa insiden tersebut juga mencerminkan lemahnya fungsi perlindungan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan, terutama dalam konteks pengamanan aksi unjuk rasa yang telah memiliki SOP jelas.

“Harusnya antara massa aksi, pejabat yang didemo, dan wartawan yang meliput diberikan batas aman. Tapi yang terjadi kemarin sangat kacau. Tidak ada sekat, tidak ada pengamanan yang layak. Ini keteledoran aparat,” tegas Eko.

Kami akan ikut mengawal proses hukum terhadap pelaku kekerasan secara aktif dan terbuka ini, demi menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan terhadap insan pers utama nya yang ada di kabupaten situbondo ini.

Kekerasan terhadap Jurnalis: Ancaman Serius bagi Demokrasi.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Insiden semacam ini berulang kali menciderai kebebasan pers dan menjadi indikator buruknya perlindungan terhadap profesi jurnalis.

“Kejadian ini tidak boleh dianggap angin lalu. Ini ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis itu sendiri, tapi seluruh masyarakat,” lanjut Eko.

Ia juga menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan intelektual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Dorongan untuk Penanganan Profesional dan Transparan:

LSM SITI JENAR menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, apalagi jika pelaku terindikasi melibatkan pejabat publik.

Baca juga:  Buntut dari tidak dilakukannya Reklamasi dan Reboisasi pasca Aktivitas Berakhir LPLH TN Probolinggo Raya Akan Laporkan Tambang Nakal ke Penegak Hukum

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo dan Polda Jatim, agar menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Tidak hanya karena melibatkan wartawan, tetapi karena peristiwa ini terjadi di hadapan publik saat aksi unjuk rasa legal dan damai berlangsung,” tegas Eko.

Pihaknya menilai bahwa tanpa tindakan hukum yang tegas, maka kejadian serupa akan berulang dan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi lokasi.

Penutup:

Peristiwa penganiayaan terhadap Humaidi menjadi catatan serius dan mendalam tentang pentingnya perlindungan hukum bagi para jurnalis di lapangan. Kerja-kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, tetapi bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan berfungsi.

LSM SITI JENAR, bersama elemen masyarakat sipil lainnya, Kini tegas menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi menjamin bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak menjadi budaya kebal hukum di Situbondo maupun di tempat lain di Indonesia.

(Redaksi/Tim — PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO)

banner 970250
error: