Wauw.! BNN Lakukan Tangkap Tangan 3 Pelaku Jaringan Internasional Narkoba Jenis Sabu di Nganjuk Jatim

BNN Lakukan Tangkap Tangan 3 Pelaku Jaringan Internasional Narkoba Jenis Sabu di Nganjuk Jatim

Headline-news.id Nganjuk Jawa Timur Kamis 25 Mei 2023: Telah di diamankan 3 Orang Terduga Pembawa Narkotika jenis sabu di Ds. Munung Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk Jatim pada Hari.

– Hari : Rabu

– Tgl : 24 Mei 2023

– Pkl : 17.00 Wib.

BNN Lakukan Tangkap Tangan 3 Pelaku Jaringan Internasional Narkoba Jenis Sabu di Nganjuk Jatim

– Tempat : Ds. Munung Kec. Jatikalen Kab Nganjuk.dengan kronologis sbb :

– Penangkapan dilaksanakan oleh tim BNN pusat sejumlah 30 personil. Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pukul 17.00 Wib Lokasi Penangkapan di Jasa pengiriman/Ekpedisi SUTRA IKHLAS IDAMAN. Ds. Munung Kec. Jatikalen. Milik Sdr. Hermanto (Saksi penangkapan).

– Jenis Kendaraan Pengangkut Truk Kontainer No. Pol. S 7537 UN. (20 fit) Sopir atas Nama (Sdr. Latif).

– Jumlah Barang Bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik hitam yang di simpan didalam paket perabot rumahtangga ( 5 Laci Meja )

– 3 Orang diamankan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. (Ketiga orang bukan warga Kec. Jatikalen). salah satu pelaku an. Yanto Alamat Madiun.

Kronologis lengkapnya :

– Bahwa Sdr. Hermanto menerima pesanan jasa pengiriman dlm bentuk petikemas yg berisi perobatan rumah tangga (sebagaimana terlampir) dari Negara Malaysia melalui Agen Jasa pengiriman/Expedisi AHMAD. Pengirim atas nama Sdr. Sudar. Yang ditujukan kepada Sdr. Yanto (mengaku alamat Madiun). Dan permintaan dr Jasa pengiriman AHMAD agar pembongkaran barang dilakukan di Jasa pengiriman SUTRA IKHLAS IDAMAN. Pemesanan dilakukan Setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

– Pada Tgl 10 Mei 2023 Barang tsb dikirim dari Jasa pengiriman AHMAD Negara Malaysia ke Indonesia tepatnya dengan tujuan Jasa pengiriman Ekspedisi SUTRA IKHLAS IDAMAN. Ds. Munung Kec. Jatikalen Kab Nganjuk. Milik Sdr. Hermanto (Saksi penangkapan).

Baca juga:  Pj Gubernur Agus Fatoni Tegaskan Sumut Komit Soal Keterbukaan Informasi Publik

– Pada Tgl 24 Mei 2023 sekitar pkl. 08.00 Wib Petikemas dalam muatan Kontainer tiba di jasa Pengiriman/Ekpedisi SUTRA IKHLAS IDAMAN. Ds. Munung Kec. Jatikalen. Milik Sdr. Hermanto (Saksi penangkapan).

– Barang Tidak langsung di bongkar karena menunggu yg menerima/Penerima barang.

– Sekitar pkl. 17.00 Wib Penerima atas Nama Yanto beserta 2 Orang tiba dan diamankan oleh tim BNN Pusat, selajutnya menuju ke Jasa pengiriman/Ekspedisi SUTRA IDAMAN IKHLAS dan memberikan Penjelasan kepada Pemilik Jasa pengiriman/Ekspedisi Sdr. Hermanto bahwa Barang Yg ada dalam kontainer ada yg perlu diamankan dalam bentuk perabot rumah tangga. Selanjutnya dilakukan penggeledahan paket kiriman perabot rumah tangga tersebut dan ditemukan barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang di letakan di Laci Meja dibungkus plastik warna Hitam. Terdiri 5 Laci Setiap Laci berisi 20 bungkus (diperkirakan 1 bks seberat 1 kg dengan total seluruhnya 100 Kg)

– Sekitar pkl. 18.00 wib Tim BNN Pusat beserta Terduka pelaku dan Barang Bukti selanjutnya dibawa untuk di proses lebih lanjut.

Sementara catatan yang berhasil dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews Group biro Nganjuk Jawa Timur Terduga tersangka maupun Barang Bukti sudah menjadi Target Operasi oleh Tim BNN Pusat karena merupakan Jaringan Narkotika Lintas Negara.

– pada Selasa tanggal 22 Mei 2023, BNN pusat telah mengamankan 2 orang di tanjung perak Surabaya selanjutnya di peroleh keterangan bahwa kontener dengan muatan paket perabotan rumah tangga yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sudah menuju Jasa pengiriman/Ekspedisi SUTRA IDAMAN IKHLAS di Nganjuk, Kemudian dilakukan pembuntutan dan pengembangan. Selanjutnya barang bukti dan pelaku penerima berhasil di amankan pada hari Rabu 24 Mei 2023 pukul 17.00 Wib di lokasi penangkapan.

Baca juga:  Begini Tanggapan Ahmad Dhafir : Buat Apa Saya Minta Maaf Kalau Saya Benar

– Tim BNN Pusat terdiri dr lebih kurang 30 Org menggunakan 7 Mobil dan beberapa Motor.

– Menurut Pengakuan Sdr. Hermanto selaku pemilik Jasa pengiriman/Ekspedisi tidak mengetahui jika terdapat Narkotika Jenis Sabu di dalam Laci meja tsb. Sdr. Hermanto hanya mengetahui isi dr Kontainer tsb berisi perabotan Rumah Tangga. Sesuai Packing List.

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Group Nganjuk Jatim)

banner 970250
error: