Kalau E-Katalog kontruksi kembali dipakai di Situbondo tahun ini. Gurita korupsi akan dipastikan akan mengintai

Headline-news.id Situbondo Jatim Selasa 8 April 2025: Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menuai kritik tajam. Kali ini, LSM SITI JENAR yang dikenal vokal dalam isu antikorupsi, menyampaikan pernyataan keras di Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa siang (8/4/2025), terkait potensi praktik korupsi yang dinilai justru semakin tersembunyi di balik sistem digital bernama e-katalog.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Bersama Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Intelijen saat ini di jabat oleh Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H Malam ini Selasa 8 April 2025

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, dengan tegas menyatakan bahwa sistem katalog elektronik yang diterapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak terbitnya Peraturan Nomor 22 Tahun 2022, telah menciptakan modus baru dalam praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Ironisnya, sistem ini justru digunakan secara luas dalam pengadaan jasa konstruksi di tingkat daerah, termasuk di Situbondo.

“Yang terjadi saat ini, bukan pembenahan, melainkan pergeseran cara. Dari yang sebelumnya bisa diawasi publik melalui lelang terbuka, kini menjadi ruang tertutup bagi KPA dan PPK untuk menunjuk langsung penyedia jasa. Ini sangat rawan,” ungkap Eko di hadapan wartawan.

Menurutnya, prinsip e-katalog yang idealnya untuk pengadaan barang siap pakai seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan operasional lainnya, telah disalahgunakan. Proyek-proyek konstruksi jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya mulai dimasukkan ke dalam sistem ini. Akibatnya, proses seleksi penyedia menjadi tidak transparan, bahkan kerap kali sarat dengan kepentingan.

“Tidak jarang kami temukan, perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek konstruksi melalui e-katalog ternyata tidak kompeten. Akhirnya kualitas pekerjaan rendah, masyarakat dirugikan, dan negara kehilangan nilai manfaat,” tambahnya.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto Saat keluar dari Kejaksaan negeri Situbondo Sore ini Senin 8 April 2025

Eko juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dalam sistem e-katalog. Ia menyebut bahwa proses pemilihan penyedia jasa melalui sistem ini tidak melibatkan Pokja pemilihan atau tim independen sebagaimana pada proses lelang, melainkan hanya ditentukan oleh PPK dan pengguna anggaran. “Tidak ada yang tahu apa prosesnya sesuai aturan atau tidak. Transparansi hilang. Celah untuk kolusi sangat besar,” kata Eko.

Baca juga:  Lolos dari Hukuman Mati 2 Orang Oknum TNI Pembawa 75 Kg.Sabu Akhirnya divonis Seumur Hidup

Pernyataan ini diperkuat dengan fakta terbaru yang mengejutkan: kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Situbondo yang menyeret salah satu kepala dinas dan bahkan Bupati Situbondo ke dalam pusaran hukum. Kasus ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa e-katalog belum tentu menjadi solusi, bahkan justru membuka babak baru praktik korupsi terselubung.

“Kalau kita telusuri lebih dalam, e-katalog ini jadi ladang baru persekongkolan. Para pelaku bisa sepakat di belakang layar. Pemenangnya sudah diatur. Dan ini bukan rahasia lagi di kalangan pelaku pengadaan,” jelas Eko dengan nada prihatin.

Ia mengingatkan, walaupun LKPP telah mengembangkan sistem e-audit yang diklaim mampu melacak potensi korupsi dan terkoneksi langsung dengan KPK maupun BPKP, realitanya di lapangan masih banyak celah yang belum tertutup. “Di daerah-daerah seperti Situbondo, sistem ini masih mudah disiasati,” tegasnya.

Eko pun mengajak kejaksaan untuk mengambil peran yang lebih aktif, tidak hanya sebagai penegak hukum saat kasus sudah terjadi, tapi juga sebagai mitra dalam proses pencegahan dan pengawasan sejak awal. Ia menyebut Kejaksaan memiliki instrumen seperti Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bidang Datun yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengawal proyek secara legal dan akuntabel.

“Pengawasan tak bisa hanya diserahkan pada sistem. Harus ada kontrol sosial dan penegakan hukum sejak dini. Saya hadir di sini sebagai bagian dari masyarakat yang peduli. Kami tidak ingin Situbondo terus tercoreng karena kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Dengan mengacu pada sejarah kelam yang melibatkan dua mantan Bupati Situbondo serta sejumlah pejabat lainnya yang harus berhadapan dengan hukum akibat kasus korupsi, Eko mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, LSM, dan penegak hukum, untuk membangun sistem pengadaan yang lebih bersih.

Baca juga:  Lagi-Lagi Tim Perhutani Bersama Polsek Arjasa Amankan BB Ilegal Logging Yang Sudah Sering Terjadi Diwilaya Situbondo.

“Mari kita kawal pembangunan ini bersama. Jangan sampai jargon seperti Tak Congocoah, Tak Cok Ngeco’ah hanya jadi hiasan. Ini soal tanggung jawab moral kita terhadap masa depan daerah ini,” pungkas Eko.

Sebagai catatan penting, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga hari ini masih menduduki posisi teratas sebagai ladang praktik suap dan korupsi di Indonesia. Meskipun telah dilakukan berbagai inovasi berbasis teknologi, koruptor tampaknya selalu satu langkah di depan, pandai mencari celah dalam setiap sistem yang dibangun.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, juga merespon baik atas kedatangan ketua umum LSM SITI JENAR pantauan awak media yang sore ini berada di kejakasaan kedatangan Eko Febrianto yang didampingi Lukman Hakim SH di temui langsung oleh kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, dan beberapa kasi mulai dari Kasi Intel Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H dan beberapa pejabat utama lainnya.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Bersama Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Intelijen saat ini di jabat oleh Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H Malam ini Selasa 8 April 2025

Audiensi hari aktif pertama dengan balutan silaturahmi dalam momentum lebaran ini berlangsung sekitar 3 jam di ruangan Kasi Intel Kejaksaan negeri Situbondo

(Redaksi – Tim Sitijenarnews, Situbondo – Jatim)

banner 970250
error: