LSM Situbondo Desak KPK: Jangan Biarkan Kasus Dugaan Suap Mantan Bupati Mengendap Dengan Tidak Ditahannya Pelaku Lainnya

Headline-news.id Situbondo Jatim Sabtu, 10 Mei 2025:Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguat menyusul lambannya proses hukum dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Lembaga Swadaya Masyarakat Siti Jenar, yang sejak awal konsisten mengawal kasus ini, melayangkan surat terbuka ke KPK pada Sabtu siang, mendesak percepatan penanganan perkara yang dinilai mandek pasca penetapan tersangka.

Surat dengan nomor 217/Lap/SJn/2025 itu ditujukan langsung kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, Deputi Penindakan KPK, serta Komisi III DPR-RI. Dalam surat tersebut, LSM Siti Jenar menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam mega proyek infrastruktur yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menyatakan bahwa publik Situbondo telah cukup bersabar melihat jalannya proses hukum yang terkesan tidak tegas. “Sudah sembilan bulan sejak KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka, namun hingga kini, belum juga ada kejelasan proses persidangan. Ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang sedang ‘dilindungi’,” ujarnya.

Modus Korupsi yang Terstruktur:

Berdasarkan penjelasan resmi KPK, Karna Suswandi bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga kuat mengatur dan mengarahkan proyek-proyek infrastruktur strategis kepada kontraktor tertentu yang sudah sepakat memberikan komitmen fee.

Proyek yang semula direncanakan menggunakan skema pinjaman PEN ini kemudian didanai melalui DAK. Dalam praktiknya, fee sebesar 10% diminta terlebih dahulu sebelum proyek dijalankan, dan kemudian 7,5% kembali diminta setelah pelaksanaan dimulai. Uang suap itu diduga diterima dalam bentuk tunai dan ditransfer melalui orang-orang kepercayaan.

Baca juga:  Refleksi Pers Untuk Negeri By: Pimpinan Media yang Tergabung dalam PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA

KPK mencatat Karna menerima sedikitnya Rp5,575 miliar, sedangkan Eko Prionggo mengantongi sekitar Rp811 juta dari proyek-proyek tersebut.

Pemeriksaan Saksi Masif, Tapi Tanpa Penahanan:

Pada Jumat, 9 Mei 2025, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Mapolres Bondowoso. Di antara mereka terdapat pejabat Pemkab Situbondo, pemilik rekanan proyek, pelaksana lapangan, hingga staf perbankan dan swasta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap serta memperkuat bukti administratif terkait pengadaan proyek.

Namun, hingga kini, KPK belum menetapkan pihak pemberi suap sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Hal ini dinilai janggal oleh LSM Siti Jenar, karena dalam kasus suap, pemberi dan penerima biasanya diproses secara paralel.

“Ini bentuk ketidakadilan. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemberi suap pun harus segera ditindak. Jangan ada pembiaran,” kata Eko.

Gugatan Praperadilan: Upaya Melawan Hukum?

Tak hanya menolak diam, Karna Suswandi bahkan melayangkan dua kali gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama ditolak hakim karena sahnya penetapan tersangka. Gugatan kedua pun bernasib sama. Langkah tersebut dinilai publik sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum.

“Bukan hanya ingin bebas, tapi Karna seolah ingin menggiring opini bahwa dirinya tidak bersalah melalui jalur hukum yang salah arah. Publik Situbondo tidak bodoh. Kami tahu ada yang ingin kasus ini dilupakan,” tegas Eko.

Desakan Terbuka: KPK Jangan Pilih Kasus.

LSM Siti Jenar juga mendesak Dewan Pengawas KPK agar tidak pasif dalam menyikapi lambannya perkembangan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya integritas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik.

“Dewas KPK harus mengevaluasi penyidik. Jika ada permainan atau tekanan dari luar, itu harus dibongkar. Kami siap menyuplai data tambahan jika diminta,” ujar Eko.

Baca juga:  PT Zam Zam Tourand Trefel Memberangkatkan Anak Yatim Piatu Ketana Suci Mekka, Dan para Jamaah Yang Lain

Menurutnya, Situbondo tidak bisa dibebani lagi dengan citra sebagai daerah dengan pemimpin yang korup. “Kami ingin pemulihan, bukan pembusukan,” tambahnya.

Penutup: Aspirasi Rakyat Tak Boleh Diabaikan.

LSM Siti Jenar menggarisbawahi bahwa desakan ini bukan demi kepentingan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap Situbondo yang ingin bebas dari korupsi. Jika perlu, mereka akan menggelar aksi massa ke Jakarta atau mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK.

Keterangan fhoto: Surat resmi bernomor: 217/Lap/SJn/2025 itu dikirim langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Siti Jenar Group Multimedia siang ini sabtu 10 Mei 2025.

“Kami ingin keadilan. Kami ingin transparansi. Dan yang terpenting, kami tidak ingin kasus ini dibungkam oleh kekuasaan,” pungkas Eko.

(Redaksi Investigasi – Sitijenarnews.group)

banner 970250
error: