Bondowoso, 16 Juli 2025 — Dunia pendidikan di Kabupaten Bondowoso kembali tercoreng akibat dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum guru ASN. Guru berinisial BY yang mengajar di SDN WonoSuko 3, Desa WonoSuko, Kecamatan Tamanan, diduga telah melakukan penipuan bermodus kerja sama bisnis terhadap seorang warga Situbondo.
Korban berinisial ED, warga Penarukan, Situbondo, secara resmi melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso pada Rabu (16/7/2025). Laporan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Awal Perkenalan dan Modus Penipuan
Menurut penuturan ED, awal mula dirinya mengenal BY saat yang bersangkutan membeli ikan di rumahnya. Dari situ, komunikasi berlanjut setelah keduanya saling bertukar nomor telepon. Kepada ED, BY mengaku sebagai seorang janda. Hubungan mereka pun semakin dekat, bahkan ED sempat memperkenalkan BY kepada ibunya.
Namun beberapa bulan kemudian, ED mendapat informasi bahwa status BY ternyata masih dalam proses perceraian. Setelah dikonfirmasi, informasi tersebut terbukti benar. Meski sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tidak ada titik terang hingga hampir dua bulan lamanya.
Dalam periode itu, BY menawarkan kerja sama bisnis dengan Seribu alasan kepada ED dengan skema bagi hasil. Tergiur oleh janji manis BY, ED menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha. Namun setelah dana diserahkan, janji tinggal janji. Tidak ada keuntungan, bahkan komunikasi BY mulai sulit dilakukan.
“Saya sudah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada kepastian apa pun dari BY. Bahkan sekarang seperti menghindar,” ujar ED kepada awak media.
Merasa dipermainkan, ED mendatangi langsung SDN WonoSuko 3 untuk meminta klarifikasi. Namun kepala sekolah tidak berada di tempat karena menghadiri rapat. Salah satu guru yang ditemui juga tidak memberikan jawaban berarti.

Tidak menyerah, ED kemudian menuju ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, didampingi sejumlah awak media. Namun pejabat yang ingin ditemui, yakni Ibu Haeriah, sedang dalam tugas luar kota di Surabaya.
Meski demikian, tim media berhasil menghubungi Haeriah melalui pesan WhatsApp. Ia menyarankan agar ED melaporkan kasusnya kepada staf dinas yang sedang bertugas.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ibu Dewi Rahayu, saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menerima pengaduan ini dan akan segera menanganinya. Kami berkomitmen mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk klarifikasi,” ujar Dewi Rahayu.
Upaya konfirmasi kepada BY oleh tim media juga telah dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari pihak terlapor. Bahkan, panggilan yang dilakukan pun ditolak.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
Korban berharap kejadian ini menjadi pelajaran, dan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat.














