Setelah Gus Yaqut kini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor

Prahara Di Gedung KPK, Ramai-ramai Pegawai Ancam Mundur

Headline-news.id Jakarta Rabu 17 September 2025; Terbaru kini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah, terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk dugaan aliran dana yang diterimanya.

Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Budi menyebut, KPK kemungkinan juga akan memanggil petinggi GP Ansor lainnya untuk mendalami lebih lanjut aliran dana kasus tersebut.

“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Menurut Budi, keterangan para saksi akan membuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 semakin terang.

“Setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji ini,” tambahnya.

KPK sebelumnya menyatakan tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag ke sejumlah organisasi, termasuk PBNU dan GP Ansor.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, penelusuran ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelas Asep.

Baca juga:  Disinyalir Punya Agenda Terselubung 5 Komisioner KPU akhirnya Dilaporkan Ke Bawaslu dan DKPP

KPK memastikan akan mengumumkan penetapan tersangka apabila ada perkembangan baru dalam kasus ini.

“Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

Ia menjelaskan, penyidikan masih berjalan dengan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi maupun penyitaan aset terkait dugaan aliran dana.

Tindakan-tindakan penyidikan melalui pemeriksaan para saksi, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait, juga masih terus dilakukan penyidik,” tuturnya.

Budi meminta publik bersabar menunggu proses hukum.

“Kita sama-sama tunggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara kuota reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan porsi terbesar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Kondisi ini membuka peluang praktik jual beli kuota dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Baca juga:  Koalisi Indonesia Bela Baitulmaqdish (KIBBM) Adakan Konsolidasi Untuk Bela Palestina, 28 Oktober 2023 Di Monas

Setoran tersebut bersumber dari penjualan tiket haji berharga tinggi kepada calon jemaah, disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Dari hasil korupsi, sejumlah oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.

Sebelumnya diberitakan bahwasanya KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Pada Senin (1/9/2025) Kemarin sekitar pukul 09.18 WIB.

Waktu itu Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

(Red/Tim)

banner 970250
error: