Headline-news.com Rabu (14/01/2026) | Maraknya praktik pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi kembali menjadi perhatian serius Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Sebagai bentuk penegakan tata kelola kehutanan yang berlandaskan aturan hukum, Perhutani melalui jajaran Polisi Kehutanan melaksanakan patroli bersama sekaligus penutupan kawasan hutan yang digarap secara ilegal di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/01/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi kuat penguasaan dan pengelolaan lahan hutan negara tanpa dasar perjanjian kerja sama yang sah. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hutan serta mengancam kelestarian fungsi ekologis kawasan hutan.
Patroli bersama tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terbatas yang dilakukan Perhutani guna menekan gangguan keamanan hutan (gukamhut). Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi serta prinsip pengelolaan hutan lestari yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, patroli melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Polisi Teritorial (Polter) BKPH Panarukan dan BKPH Besuki, unsur TNI dan Polri Kecamatan Sumbermalang, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis, hingga perangkat Desa Taman Kursi. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Perhutani, aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat desa hutan dalam menjaga kawasan hutan negara.
Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, Yayan Harianto, mewakili Administratur Perhutani KPH Bondowoso, menyampaikan bahwa kegiatan patroli bersama ini merupakan wujud nyata komitmen Perhutani dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada aspek kepatuhan hukum, transparansi, dan pengendalian risiko pengelolaan sumber daya hutan.
“Patroli ini kami lakukan untuk mencegah serta menertibkan penguasaan dan penggarapan lahan hutan secara tidak sah. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis, namun ketegasan hukum harus dijalankan demi menjaga kawasan hutan negara,” ujar Yayan.
Ia menegaskan bahwa Perhutani tidak menutup peluang bagi masyarakat desa hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan. Namun, seluruh aktivitas harus melalui mekanisme yang sah, salah satunya dengan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang selama ini telah dijalankan oleh petani hutan yang taat aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengelolaan hutan secara sepihak. Skema kerja sama resmi merupakan jalan yang legal, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah lahan garapan yang tidak memiliki dasar kerja sama atau PKS. Sebagai tindak lanjut, Perhutani melakukan penertiban awal dengan memasang plang larangan di lokasi yang bersangkutan. Pemasangan plang ini menjadi penegasan status kawasan sebagai hutan negara sekaligus peringatan agar tidak ada lagi aktivitas pengelolaan tanpa izin.
“Tindakan ini bersifat administratif dan edukatif, agar masyarakat memahami bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Perhutani dan tidak boleh dikelola tanpa izin,” jelas Yayan.
Sementara itu, Ketua LMDH Rengganis, Supardi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Perhutani KPH Bondowoso. Menurutnya, penertiban kawasan hutan sangat penting demi menjaga keadilan bagi masyarakat desa hutan yang telah mematuhi aturan dan menjalin kerja sama secara resmi.
“Kami mendukung penuh patroli bersama ini. Penertiban perlu dilakukan agar tidak ada lagi penggarapan liar yang merugikan hutan dan masyarakat yang patuh terhadap ketentuan,” ungkap Supardi.

Melalui kegiatan patroli dan penertiban ini, Perhutani KPH Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan hutan, memperkuat kolaborasi multipihak, serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam perlindungan ekosistem daratan, pemberdayaan masyarakat desa hutan, dan penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
*(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo














