JAKARTA – Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat menjadi harapan baru bagi para pengusaha tambang di Indonesia. Regulasi ini dianggap sebagai cahaya terang di ujung lorong gelap penantian panjang selama hampir delapan tahun bagi pelaku usaha yang berharap memperoleh konsesi pertambangan baru.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa UU Minerba terbaru tersebut belum sepenuhnya mampu mengurai kebuntuan perizinan.
Hingga kini, pengajuan izin usaha pertambangan baru masih belum dapat dilakukan karena sejumlah ketentuan teknis dan administratif yang belum terpenuhi.
Salah satu hambatan utama adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Padahal, berdasarkan aturan terbaru, penetapan WP menjadi syarat mutlak sebelum proses perizinan tambang dapat dimulai.
“Tanpa penentuan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh perizinan tambang baru tidak bisa diproses sama sekali,” ungkap salah satu pelaku usaha tambang.
Meski para pengusaha menyambut positif lahirnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal kapan WP akan ditetapkan. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kembali terjebak dalam ketidakpastian.
Aturan Pengajuan IUP Dinilai Sangat Ketat
Selain persoalan WP, regulasi baru juga memperketat skema pengusulan izin usaha pertambangan. Dalam UU Minerba terbaru, pengajuan IUP hanya dapat dilakukan melalui beberapa jalur dengan ketentuan yang dinilai berat, antara lain:
Koperasi, yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi, dengan syarat seluruh pemegang saham merupakan warga kabupaten setempat dan tidak dapat mengajukan izin di wilayah lain.
Perusahaan UMKM, di bawah Kementerian UMKM, dengan ketentuan serupa terkait domisili pemegang saham.
Perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, dengan kewajiban pembagian keuntungan sebesar 60 persen kepada kampus mitra.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Perusahaan besar, yang harus mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM dan bersaing melalui tender terbuka.
Tender terbuka langsung yang dibuka oleh Kementerian ESDM.
Rangkaian aturan tersebut dinilai menjadikan proses perizinan tambang semakin rumit dan berlapis, khususnya bagi pelaku usaha non-konglomerasi.
RKAB Batubara Menyusut dan Tertunda
Di sisi lain, pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) namun belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga menghadapi tantangan berat.
Pemerintah telah menetapkan kuota RKAB batubara nasional tahun 2026 sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun 2025.
Distribusi kuota RKAB tersebut hingga kini masih bersifat global dan belum dibagi ke tingkat provinsi maupun kabupaten. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB ke masing-masing perusahaan produsen batubara baru dapat dilakukan pada Maret 2026.
Harapan yang Masih Semu
Kondisi ini membuat harapan yang sempat tumbuh dengan lahirnya UU Minerba 2025 kembali terasa samar.
Perizinan pertambangan dinilai seolah lebih terbuka dan “merakyat”, namun dalam praktiknya masih lebih berpihak kepada perusahaan besar dan konglomerasi.
“Cahaya di ujung lorong panjang itu memang menyala, tetapi belum sepenuhnya menerangi,” ujar HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder dan Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA Grup).
Ia berharap ke depan kebijakan pertambangan nasional benar-benar menghadirkan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.
“Semoga keadilan sosial dapat terdistribusi dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.














