SITUBONDO – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Situbondo tersebut, suasana berlangsung serius dan sempat memanas. Warga menuntut jaminan keselamatan atas keberadaan tower yang telah beroperasi sekitar 20 tahun di tengah permukiman.
Sarnuji, warga yang tinggal di radius tower sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangaran, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan dari potensi bahaya menara tersebut. Jika jaminan keselamatan tidak dapat diberikan, warga meminta tower dipindahkan atau diturunkan.
Pemerintah Desa Mangaran melalui Kepala Desa Mangaran, Lilik Linarno, SH, yang akrab disapa Bang INAR, juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan uji verifikasi teknis terhadap kondisi tower. Apabila hasil verifikasi menunjukkan tower tidak memenuhi standar keselamatan, maka pembongkaran harus menjadi opsi.
“Kami tidak anti investasi, tetapi menolak investasi yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Bang INAR.
Dalam forum tersebut juga terjadi perdebatan terkait perizinan perpanjangan tower. Pihak perusahaan menyatakan tidak perlu meminta izin ulang kepada lingkungan sekitar. Namun pernyataan itu dibantah Kepala Desa Mangaran, yang menegaskan bahwa karena keberadaan tower telah menimbulkan keresahan warga, maka izin lingkungan dan konfirmasi kepada masyarakat merupakan kewajiban hukum.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya.
PT Protelindo segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Menyediakan contact person resmi sebagai saluran pengaduan warga.
Program CSR lingkungan disalurkan melalui pemerintah desa.
Meski demikian, tuntutan utama warga terkait kemungkinan penurunan atau pemindahan tower masih menjadi perhatian serius dan menunggu langkah konkret dari PT Protelindo dalam satu bulan ke depan.














