BPN Situbondo Didesak Transparan, Aliansi Minta Kepala Kantor Hadirkan Solusi Sengketa Tanah

Situbondo – Aliansi Advokat, LSM, dan Media di Kabupaten Situbondo kembali menindaklanjuti jadwal audiensi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo.

Pada kesempatan tersebut, Lukman Hakim selaku koordinator aliansi bersama sejumlah rekan mendatangi Kantor ATR/BPN Situbondo dan bertemu dengan Kasi, Bapak Hari. Dalam pertemuan itu, Lukman menegaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang telah disampaikan sebelumnya.

Lukman juga meminta agar audiensi ke depan dapat dilakukan langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo. “Kami ingin memastikan bahwa penerbitan sekaligus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, benar-benar cacat prosedur dan administrasi,” tegasnya.

Selain itu, Lukman mempertanyakan kewenangan ATR/BPN Situbondo maupun Kantor Wilayah (Kanwil) dalam membatalkan SHM yang sudah cacat prosedur, khususnya jika usia sertifikat tersebut sudah lebih dari 90 hari. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Aliansi menilai persoalan ini harus segera dituntaskan demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Mereka mendesak BPN Situbondo untuk segera membuka ruang audiensi resmi bersama Kepala Kantor agar permasalahan tanah tersebut mendapatkan penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan.

banner 970250
Baca juga:  Penemuan Mayat Laki-Laki Di Kawasan Hutan Tampora Banyuglugur
error: