Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Imbau Tolak Oknum Nakal

Headline-news.id Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan agar instansi pemerintah, perusahaan, dan organisasi media tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar etika jurnalistik dan dapat berpotensi sebagai pemerasan. Wartawan hanya berhak atas THR dari perusahaan tempatnya bekerja, bukan dari pihak lain.

“Jika ada oknum wartawan yang meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengimbau masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman dari oknum yang meminta THR untuk segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Selain itu, organisasi pers resmi seperti PWI, AJI, IJTI, dan AMSI dilarang melakukan praktik serupa. Imbauan ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas pers di Indonesia.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Group)

banner 970250
Baca juga:  Dua Saksi Pelapor Kasus Penipuan Penggelapan Dan ITE Dimintai Keterangan Oleh Polda Jatim
error: