Headline-news.id Situbondo, Selasa 8 Juli 2025 — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar audiensi terbuka bersama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta instansi terkait, guna membahas dugaan pelanggaran dalam praktik penyewaan aset milik pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7. Audiensi ini berlangsung pada Selasa siang (8/7) dan menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Dispendik), pemohon audiensi Taufik Hidayah, SH, serta sejumlah pelaku usaha seperti Baihaki, Saiful, Supatriani, dan Yadik. Kehadiran mereka mencerminkan keresahan kolektif terhadap indikasi praktik sewa-menyewa aset yang berlangsung di luar mekanisme resmi.
Dalam forum tersebut, Taufik Hidayah menyampaikan bahwa dirinya bersama pelaku UMKM merasa dirugikan oleh praktik penyewaan bangunan semi permanen yang dilakukan oleh seseorang berinisial LL kepada Supatriani. Penyewaan itu diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan dari instansi resmi pengelola aset. “Ini merugikan pelaku usaha kecil yang ingin taat aturan. Jika aset milik negara bisa disewakan secara ilegal, bagaimana pelaku usaha bisa bersaing secara sehat?” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik juga mengungkapkan indikasi penyimpangan dalam penyewaan gedung eks Karesidenan Pendopo Besuki serta praktik penyewaan pohon mangga yang tumbuh di atas lahan milik Dinas Pendidikan. Dugaan ini makin menguat setelah salah satu guru dari SMABES (Sekolah Menengah Atas Besuki) yang turut hadir, mengakui bahwa pihaknya menyewakan gedung dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per acara. Pihak sekolah berdalih bahwa kegiatan penyewaan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepakatan (MOU) dan telah menyetor retribusi ke Dinas Pendidikan.
Namun demikian, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, M.Pd., memberikan klarifikasi tegas bahwa keberadaan MOU tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legal penyewaan jika tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Meskipun ada nota kesepakatan, kalau bertentangan dengan Perda Nomor 7, maka itu tidak sah. Penyewaan aset harus dilandasi regulasi resmi dan tercatat secara administrasi di BKAD,” ujar Faisol dalam tanggapannya.
Komisi IV kemudian menyampaikan tiga poin tindak lanjut atas temuan dalam audiensi ini:
1. Pelaku UMKM dan pengelola warung diimbau untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan perantara atau pihak ketiga, guna memastikan legalitas dan transparansi.
2. Dispendik dan BKAD akan segera memanggil oknum LL, yang diduga menyewakan bangunan semi permanen secara ilegal, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
3. Akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik MOU dalam pemanfaatan aset daerah, khususnya gedung eks Karesidenan Pendopo Besuki, agar tidak bertentangan dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, menegaskan pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset negara. “Ini bukan semata-mata soal nominal sewa, tetapi menyangkut akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan aset publik. Pemerintah daerah harus memberikan contoh penegakan aturan dan transparansi dalam setiap lini,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Situbondo berharap, dengan mencuatnya kasus ini, akan terjadi pembenahan menyeluruh dalam manajemen aset milik daerah. Legislator mendesak agar semua bentuk penyewaan aset daerah harus tercatat, terverifikasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan dalam tata kelola aset di lingkungan pemerintah daerah, dan menjadi peringatan keras bahwa transparansi serta keterbukaan harus menjadi pilar utama dalam melayani kepentingan masyarakat, terutama para pelaku ekonomi kecil yang kerap terpinggirkan.
(Laporan: Sub_panpiko – Biro Sitijenarnews Group, Situbondo – Jawa Timur)