Gratifikasi Karna Suswandi: KPK Tahan Penerima, Pemberi Masih Berkeliaran Bebas ada apa dengan KPK.?

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Headline-news.id Situbondo, Senin 23 Juni 2025 — Publik Situbondo kembali diguncang oleh ketidakjelasan penanganan perkara korupsi besar yang melibatkan mantan Bupati Karna Suswandi. Sudah lebih dari lima bulan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Karna Suswandi bersama mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati. Namun hingga kini, para pemberi suap yang jelas disebut-sebut dalam konstruksi perkara masih belum tersentuh oleh proses hukum.

Penahanan Karna dan Eko dilakukan sejak Selasa, 21 Januari 2025. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK. KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan tambahan di Gedung Merah Putih, termasuk penelusuran aset serta pemetaan aliran dana korupsi. Namun menurut pantauan dan analisis sejumlah aktivis, gerak penyidikan KPK dalam kasus ini terbilang lamban dan cenderung setengah hati.

Kritik Aktivis Antikorupsi: Ada yang Disembunyikan?

Aktivis antikorupsi Situbondo yang juga Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyoroti ketimpangan dalam proses hukum yang dijalankan KPK.

Dalam wawancara dengan tim investigasi Sitijenarnews Group, Eko menyampaikan keprihatinannya secara terbuka.

“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal Karna dan Eko, tetapi juga soal siapa-siapa yang memberikan suap. Mereka juga harus ditangkap! Kalau tidak, ya bebaskan saja sekalian Karna dan Eko,” kata Eko, dengan nada kecewa.

Menurut Eko, perkara ini bermula dari penandatanganan perjanjian pinjaman daerah oleh Karna Suswandi pada tahun 2021 dalam skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana ini direncanakan digunakan untuk pembangunan infrastruktur lewat Dinas PUPP pada 2022. Namun anehnya, dana PEN tersebut tidak jadi digunakan. Pemkab Situbondo justru mengalihkan pembiayaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menimbulkan dugaan adanya niat tersembunyi dalam pengaturan proyek.

Baca juga:  Kapal Motor Tujuan Ketapang – Lembar Mengalami Kebakaran Diperairan Bali Sore Ini

Modus Suap: Ijon 10 Persen dan Fee 7,5 Persen.

Dalam pengadaan barang dan jasa periode 2021–2024 di Dinas PUPP, Karna bersama Eko diduga kuat mengatur pemenang proyek dengan cara menunjuk langsung rekanan yang bersedia memberikan komitmen dana. Karna disebut meminta ijon senilai 10% dari nilai proyek, sementara Eko memerintahkan bawahannya untuk mengatur proses lelang, sekaligus meminta fee 7,5% dari nilai pekerjaan setelah proyek cair.

Fakta menarik lainnya, berdasarkan penyidikan KPK, ditemukan bahwa uang investasi (ijon) yang dikumpulkan dari para rekanan berjumlah Rp 5,575 miliar. Sedangkan Eko Prionggo Jati menerima fee secara langsung maupun melalui perantara sebesar Rp 811 juta lebih.

“Analogi sederhananya, Karna minta jatah di depan, Eko bantu atur proyek dan minta fee di belakang. Ini bukan korupsi kecil-kecilan, ini skema terstruktur,” terang Eko Febrianto.

Pertanyaan Kunci: Kenapa Pemberi Suap Masih Bebas?

Namun yang menjadi kegelisahan masyarakat adalah, meskipun alur kejahatan ini melibatkan dua pihak — pemberi dan penerima — hingga saat ini hanya pihak penerima yang ditahan. Para pemberi suap, yakni rekanan-rekanan proyek, masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa KPK terkesan setengah hati atau bahkan “terkondisikan”.

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

“Kalau yang memberi suap tidak ditangkap, KPK bisa dianggap tebang pilih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa KPK sedang bermain mata dengan para rekanan,” tambah Eko.

Sorotan dari Praktisi Hukum: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.

Praktisi hukum Situbondo, Lukman Hakim, S.H., turut menyuarakan desakan agar KPK menegakkan hukum secara menyeluruh dan profesional. Ia menilai penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh pihak yang terlibat akan mencederai kepercayaan publik.

“KPK jangan hanya berhenti pada penerima. Kalau mau adil, semua yang terlibat — termasuk para penyuap — harus ditindak,” tegas Lukman.

Baca juga:  Sertijab Karutan Situbondo, Suwono Resmi Gantikan Rudi Kristiawan

Lukman juga menyarankan agar KPK meniru langkah tegas Kejaksaan Agung yang kini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat berkat kinerjanya dalam pengungkapan kasus besar secara tuntas dan menyeluruh.

Respons KPK: Penyidikan Masih Berlanjut.

Menanggapi sorotan publik, Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami (KPK) masih terus mendalami perkara ini dan memeriksa para saksi. Kami butuh dukungan masyarakat untuk mempercepat proses ini,” ujar Budy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh tim Sitijenarnews Group.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum mampu menjawab inti persoalan yang kini menjadi kegeraman publik: mengapa pihak pemberi suap belum juga ditetapkan sebagai tersangka?

Penutup: Publik Menunggu Ketegasan KPK.

Kasus gratifikasi Karna Suswandi menjadi ujian penting bagi KPK. Bila penanganan perkara ini berhenti pada penerima suap tanpa menyentuh pihak pemberi, maka penegakan hukum di negeri ini patut dipertanyakan. Keadilan tidak akan pernah benar-benar hadir jika yang kuat dan punya akses selalu bisa menghindar dari jerat hukum.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Masyarakat Situbondo dan Indonesia secara umum kini menanti keberanian KPK untuk bertindak tegas, adil, dan transparan. Jika tidak, maka kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi ini akan terus menurun — dan korupsi akan kembali menjadi rutinitas birokrasi.

(Tim Investigasi – Biro Pusat Sitijenarnews Group)

banner 970250
error: