Ingin Urus Izin Bangunan di Langkat? Gunakan SIMBG, Ini Langkah-Langkahnya!

Langkat
Cara Urus Izin Bangunan di Langkat

Izin mendirikan bangunan adalah hal penting yang harus dimiliki sebelum seseorang membangun atau merenovasi bangunan, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun fasilitas umum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, pemerintah menyediakan sistem online bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Di Kabupaten Langkat, sistem ini dapat diakses melalui portal resmi pemerintah daerah, yakni https://pasar.langkatkab.go.id/simbg. Lalu, bagaimana sebenarnya langkah-langkah mengurus izin bangunan lewat sistem ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu SIMBG?

SIMBG adalah sistem layanan berbasis web yang dibuat oleh Kementerian PUPR untuk mengurus seluruh perizinan bangunan secara digital. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus izin, cukup dengan akses internet dan dokumen lengkap.

Layanan SIMBG mencakup:

  • Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

  • Permohonan Rencana Teknis Bangunan (RTB)

SIMBG dirancang untuk mempermudah warga dan pelaku usaha mendapatkan legalitas atas bangunan mereka secara efisien, cepat, dan transparan.

Mengapa Warga Langkat Harus Menggunakan SIMBG?

Penggunaan SIMBG di Kabupaten Langkat memberikan banyak manfaat, di antaranya:

1. Layanan 100% Digital

Semua proses dapat dilakukan dari rumah. Tidak perlu datang ke kantor Dinas PUPR, cukup siapkan dokumen dalam format digital.

2. Efisiensi Waktu dan Biaya

Pengurusan yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu, kini bisa lebih cepat jika semua dokumen telah lengkap.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Status permohonan dapat dipantau secara real-time, mengurangi risiko pungutan liar atau permainan oknum.

4. Terintegrasi Secara Nasional

Sistem ini berlaku secara nasional dan terhubung langsung ke server Kementerian PUPR.

Baca juga:  Cetak Packaging Bandung, Solusi Kemasan Berkualitas

Jenis Izin yang Dapat Diajukan di SIMBG Langkat

1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, atau merobohkan bangunan.

2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Diperlukan untuk bangunan yang sudah selesai dibangun. SLF menunjukkan bahwa bangunan layak huni dan sesuai dengan fungsi yang direncanakan.

3. SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)

Menunjukkan kepemilikan yang sah atas suatu bangunan.

4. RTB (Rencana Teknis Bangunan)

Digunakan untuk mengajukan dan mendapatkan persetujuan atas dokumen perencanaan teknis bangunan.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses permohonan, berikut dokumen penting yang harus Anda siapkan dalam format digital (PDF/JPG):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha

  • Surat Hak Milik atau Sertifikat Tanah

  • Gambar Rencana Arsitektur dan Struktur Bangunan

  • Dokumen Lingkungan (jika dibutuhkan)

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

  • Rencana Tapak Bangunan

  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Langkah-Langkah Mengurus Izin Bangunan Lewat SIMBG

Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus izin bangunan di Langkat:

1. Kunjungi Portal Resmi

Akses https://pasar.langkatkab.go.id/simbg.

2. Registrasi Akun

  • Klik “Daftar”

  • Masukkan data pribadi atau data badan usaha

  • Lakukan verifikasi melalui email

3. Login ke Sistem

Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password Anda.

4. Ajukan Permohonan

Pilih jenis izin yang ingin diajukan (PBG, SLF, dsb), lalu isi formulir online secara lengkap dan benar.

5. Unggah Dokumen

Unggah semua dokumen yang telah disiapkan. Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan.

6. Verifikasi dan Evaluasi

Petugas teknis dari Dinas PUPR akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan evaluasi teknis.

7. Pembayaran Retribusi

Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima tagihan retribusi. Lakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan.

Baca juga:  Ketum Siti Jenar Tegaskan, Asosiasi agen dan distributor pupuk memang sudah banyak di Indonesia, tapi untuk sejenis asosiasi kios pupuk belum ada dan ini yang pertama di Indonesia.

8. Penerbitan Izin

Setelah pembayaran dan semua proses selesai, sistem akan mengeluarkan izin resmi yang bisa diunduh dalam format digital.

Tips agar Proses Pengurusan SIMBG Lancar

  • Pastikan dokumen lengkap dan valid sebelum mulai mengisi formulir.

  • Gunakan internet stabil agar tidak terjadi gangguan saat mengunggah file.

  • Perhatikan ukuran file karena sistem memiliki batas maksimal.

  • Catat ID Permohonan dan Nomor Registrasi sebagai referensi untuk mengecek status.

  • Ikuti petunjuk resmi dari Dinas PUPR Langkat atau website simbg.pu.go.id.

Permasalahan Umum yang Sering Terjadi

PermasalahanSolusi
Gagal loginGunakan fitur “Lupa Kata Sandi”
Dokumen ditolakPerbaiki kualitas scan atau cek ulang format
Status permohonan tidak berubahHubungi layanan pelanggan atau Dinas PUPR setempat
Tidak tahu jenis izin yang sesuaiKonsultasi gratis melalui kontak resmi SIMBG

Kontak Bantuan dan Informasi Tambahan

Jika Anda mengalami kendala selama proses pengajuan izin, Anda bisa menghubungi:

Penutup

Mengurus izin bangunan kini tidak lagi merepotkan. Dengan adanya sistem SIMBG di Kabupaten Langkat, seluruh proses menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Mulai dari rumah, Anda sudah bisa mengajukan PBG, SLF, SBKBG, dan lainnya tanpa antre atau datang ke kantor.

Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat dan menyiapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar. Gunakan SIMBG sekarang juga untuk memastikan bangunan Anda legal dan aman digunakan.

banner 970250
error: