Izin mendirikan bangunan adalah hal penting yang harus dimiliki sebelum seseorang membangun atau merenovasi bangunan, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun fasilitas umum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, pemerintah menyediakan sistem online bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Di Kabupaten Langkat, sistem ini dapat diakses melalui portal resmi pemerintah daerah, yakni https://pasar.langkatkab.go.id/simbg. Lalu, bagaimana sebenarnya langkah-langkah mengurus izin bangunan lewat sistem ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu SIMBG?
SIMBG adalah sistem layanan berbasis web yang dibuat oleh Kementerian PUPR untuk mengurus seluruh perizinan bangunan secara digital. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus izin, cukup dengan akses internet dan dokumen lengkap.
Layanan SIMBG mencakup:
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Permohonan Rencana Teknis Bangunan (RTB)
SIMBG dirancang untuk mempermudah warga dan pelaku usaha mendapatkan legalitas atas bangunan mereka secara efisien, cepat, dan transparan.
Mengapa Warga Langkat Harus Menggunakan SIMBG?
Penggunaan SIMBG di Kabupaten Langkat memberikan banyak manfaat, di antaranya:
1. Layanan 100% Digital
Semua proses dapat dilakukan dari rumah. Tidak perlu datang ke kantor Dinas PUPR, cukup siapkan dokumen dalam format digital.
2. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pengurusan yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu, kini bisa lebih cepat jika semua dokumen telah lengkap.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Status permohonan dapat dipantau secara real-time, mengurangi risiko pungutan liar atau permainan oknum.
4. Terintegrasi Secara Nasional
Sistem ini berlaku secara nasional dan terhubung langsung ke server Kementerian PUPR.
Jenis Izin yang Dapat Diajukan di SIMBG Langkat
1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, atau merobohkan bangunan.
2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Diperlukan untuk bangunan yang sudah selesai dibangun. SLF menunjukkan bahwa bangunan layak huni dan sesuai dengan fungsi yang direncanakan.
3. SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
Menunjukkan kepemilikan yang sah atas suatu bangunan.
4. RTB (Rencana Teknis Bangunan)
Digunakan untuk mengajukan dan mendapatkan persetujuan atas dokumen perencanaan teknis bangunan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses permohonan, berikut dokumen penting yang harus Anda siapkan dalam format digital (PDF/JPG):
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha
Surat Hak Milik atau Sertifikat Tanah
Gambar Rencana Arsitektur dan Struktur Bangunan
Dokumen Lingkungan (jika dibutuhkan)
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Rencana Tapak Bangunan
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Langkah-Langkah Mengurus Izin Bangunan Lewat SIMBG
Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus izin bangunan di Langkat:
1. Kunjungi Portal Resmi
Akses https://pasar.langkatkab.go.id/simbg.
2. Registrasi Akun
Klik “Daftar”
Masukkan data pribadi atau data badan usaha
Lakukan verifikasi melalui email
3. Login ke Sistem
Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password Anda.
4. Ajukan Permohonan
Pilih jenis izin yang ingin diajukan (PBG, SLF, dsb), lalu isi formulir online secara lengkap dan benar.
5. Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan. Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan.
6. Verifikasi dan Evaluasi
Petugas teknis dari Dinas PUPR akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan evaluasi teknis.
7. Pembayaran Retribusi
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima tagihan retribusi. Lakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan.
8. Penerbitan Izin
Setelah pembayaran dan semua proses selesai, sistem akan mengeluarkan izin resmi yang bisa diunduh dalam format digital.
Tips agar Proses Pengurusan SIMBG Lancar
Pastikan dokumen lengkap dan valid sebelum mulai mengisi formulir.
Gunakan internet stabil agar tidak terjadi gangguan saat mengunggah file.
Perhatikan ukuran file karena sistem memiliki batas maksimal.
Catat ID Permohonan dan Nomor Registrasi sebagai referensi untuk mengecek status.
Ikuti petunjuk resmi dari Dinas PUPR Langkat atau website simbg.pu.go.id.
Permasalahan Umum yang Sering Terjadi
Permasalahan | Solusi |
---|---|
Gagal login | Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” |
Dokumen ditolak | Perbaiki kualitas scan atau cek ulang format |
Status permohonan tidak berubah | Hubungi layanan pelanggan atau Dinas PUPR setempat |
Tidak tahu jenis izin yang sesuai | Konsultasi gratis melalui kontak resmi SIMBG |
Kontak Bantuan dan Informasi Tambahan
Jika Anda mengalami kendala selama proses pengajuan izin, Anda bisa menghubungi:
Dinas PUPR Kabupaten Langkat
Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 1, Stabat, Langkat
Telepon: (Isi nomor dari situs resmi)
Email: (Isi email dinas)Helpdesk SIMBG Nasional
Website: https://simbg.pu.go.id
Email: helpdesk@simbg.pu.go.id
Penutup
Mengurus izin bangunan kini tidak lagi merepotkan. Dengan adanya sistem SIMBG di Kabupaten Langkat, seluruh proses menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Mulai dari rumah, Anda sudah bisa mengajukan PBG, SLF, SBKBG, dan lainnya tanpa antre atau datang ke kantor.
Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat dan menyiapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar. Gunakan SIMBG sekarang juga untuk memastikan bangunan Anda legal dan aman digunakan.