Headline-news.id Situbondo, 10 Juli 2025 — Pelayanan publik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Jatibanteng menjadi sorotan serius dari Ketua Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK), Taufik Hidayah, SH, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum. Sorotan ini muncul setelah Taufik mengalami langsung lambannya pelayanan saat hendak mengurus dokumen kependudukan di kantor tersebut.
Menurut pengakuan Taufik, sekitar pukul 10.30 WIB, ia datang ke kantor pelayanan Dukcapil Jatibanteng untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru. Namun yang ditemuinya justru pemandangan yang membuat prihatin. “Saya melihat masyarakat menumpuk di teras depan ruangan pelayanan. Ketika saya membuka pintu ruang pelayanan, ternyata terkunci. Tidak ada petugas di dalam,” ujarnya.
Karena tak ada orang di ruangan utama, ia pun mencoba masuk melalui ruangan sebelah. Di sana ia mendapati beberapa staf Dukcapil yang duduk santai, sementara sebagian lainnya tampak mengerjakan tugas. Ketika ditanya kenapa ruang pelayanan tutup, para staf menyebutkan bahwa operator sedang ke Situbondo mengambil berkas, sehingga pelayanan tidak bisa dilakukan.
“Saya tanya, apakah tidak bisa tetap dilayani? Mereka jawab tidak bisa, karena hanya operator yang bisa mengakses aplikasi pelayanan. Ini sangat disayangkan,” terang Taufik.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal harapan mereka terhadap kondisi ini, para staf menyatakan bahwa kekurangan personel menjadi penyebab utama lambannya pelayanan. Mereka berharap adanya penambahan tenaga kerja untuk mendukung kelancaran operasional pelayanan kependudukan.
Evaluasi Pelayanan Harus Segera Dilakukan:
Taufik menilai situasi ini mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat kecamatan. Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem kerja di Dukcapil Jatibanteng.
“Ketidakhadiran petugas pada jam pelayanan resmi menandakan manajemen internal yang tidak berjalan dengan baik. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi secara layak,” tegasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak bisa diserahkan hanya kepada satu atau dua orang. Ketergantungan pada satu petugas berpotensi menimbulkan gangguan besar jika terjadi ketidakhadiran, seperti yang dialaminya langsung.
Dampak Negatif yang Ditimbulkan:
Dalam penilaiannya, Taufik menguraikan beberapa dampak nyata yang dapat ditimbulkan dari buruknya pelayanan Dukcapil:
1. Kesulitan masyarakat mendapatkan pelayanan: Tanpa kejelasan jam kerja dan kehadiran petugas, masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar seperti pembuatan KK, KTP, maupun akta kelahiran.
2. Pengurusan dokumen menjadi terhambat: Waktu masyarakat terbuang percuma karena harus bolak-balik atau menunggu tanpa kepastian.
3. Muncul ketidakpercayaan publik: Ketidakpastian dan ketidakteraturan pelayanan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
4. Potensi pungutan liar: Dalam kondisi tidak normal seperti ini, bisa muncul praktik-praktik menyimpang karena masyarakat yang terdesak mungkin mencari jalan pintas agar urusannya cepat selesai.
Rekomendasi Perbaikan:
Taufik mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil Kabupaten Situbondo, untuk segera melakukan langkah-langkah korektif sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Ia menyampaikan sejumlah poin penting sebagai rekomendasi:
Penetapan dan disiplin jam operasional: Jam kerja harus jelas dan dipatuhi, serta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi informasi pelayanan: Informasi seperti prosedur, persyaratan dokumen, dan kontak pelayanan harus mudah diakses baik secara langsung maupun daring.
Penambahan dan pelatihan SDM: Jumlah personel perlu disesuaikan dengan beban kerja, dan petugas harus dibekali pelatihan dalam memberikan pelayanan cepat dan ramah.
Pemanfaatan teknologi: Sistem antrean online atau aplikasi layanan berbasis digital harus diterapkan untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses.
Pengawasan internal dan eksternal: Diperlukan sistem kontrol yang ketat untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Taufik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelayanan kependudukan bukan sekadar administrasi teknis, tetapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. “Jika layanan dasar seperti ini saja tidak bisa dijalankan dengan baik, maka itu menjadi tanda lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” pungkasnya.
(Redaksi/Tim Biro – Siti Jenar Group, Situbondo – Jawa Timur)