Headline-news.id Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis sore (14/8/2025), sehari setelah Dicky terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT), staf perizinan SB Grup. “KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Asep.
OTT di Empat Kota, 9 Orang Diamankan:
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan di empat lokasi berbeda. Di Jakarta, KPK mengamankan Dicky Yuana Rady, Raffles (Komisaris PT Inhutani V), Djunaidi, Arvin (staf PT PML), Joko (SB Grup), dan Sudirman (PT PML). Di Bekasi, petugas menangkap Aditya. Sementara di Depok, diamankan Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT Inhutani, dan di Bogor, Yuliana, eks Direktur PT Inhutani V.
Selain menangkap para pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Dicky yang ditemukan di rumah Aditya.
Kronologi Suap dan Permintaan Mobil Mewah:
Kasus ini bermula dari pertemuan dan kesepakatan antara Dicky dan Djunaidi terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Pada Juli 2025, setelah proses kongkalikong tersebut rampung, Dicky secara terang-terangan meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi. Permintaan itu disanggupi dan dipenuhi pada Agustus 2025.
Pembelian mobil, yang disebut berharga sekitar Rp2,3 miliar, diurus oleh Aditya. Pada saat bersamaan, Djunaidi juga menyerahkan uang senilai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky di Kantor PT Inhutani V. “Proses pembelian mobil dan penyerahan uang tersebut dilakukan hampir bersamaan sebagai bentuk suap,” ungkap Asep.
Status Hukum dan Penahanan:
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Profil Singkat Sosok Dicky Yuana Rady:
Dicky adalah lulusan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1993. Ia menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021 setelah sebelumnya menjadi Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Dicky memiliki total kekayaan Rp4,75 miliar, terdiri dari tanah di Bandung senilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan di Bojonegoro senilai Rp400 juta, bangunan di Semarang senilai Rp7,5 juta, kendaraan Honda Accord dan Honda Jazz senilai Rp430 juta, harta bergerak lain Rp415 juta, serta kas dan setara kas Rp1,5 miliar.

Dicky dikenal sebagai pejabat yang gemar bermain golf. Kini, hobinya tersebut harus terhenti sementara, seiring statusnya sebagai tahanan KPK.
(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)