Situbondo – Seorang perempuan bernama Norma Sela (23), warga Desa Duwet, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Situbondo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/263/VIII/2025/SPKT/Polres Situbondo Polda Jawa Timur tertanggal 30 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Norma mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah angkringan yang berada di sebelah Toko Pertanian Ladang Subur, Jalan PB Basuki Rahmat, Kecamatan Panji, Situbondo.
Norma menyebut pelaku penganiayaan adalah Danik (20), warga Desa Dawuan, Kecamatan Situbondo. Cekcok di antara keduanya diduga menjadi pemicu insiden. Dari keterangan korban, Danik disebut mencakar dahi bagian kanan, memukul bibir, serta menarik tangan korban hingga kuku jari manis sebelah kiri terlepas.
Meski sempat dilerai oleh sejumlah teman, perselisihan berlanjut ke Gang Nusantara, Kecamatan Mimbaan. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan, berupa tendangan yang membuatnya terjatuh serta pemukulan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Norma mengalami beberapa luka, antara lain goresan di dahi kanan, luka pada jari manis tangan kiri, serta luka di bagian kaki kiri.
Pihak Polres Situbondo telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.














