Paket SHABU 2,9 Kg Milik Jaringan Madura-Malaysia Di Amankan Di.lumajang Setelah Sempat Transit di Semarang

Headline-news.id Lumajang Jatim Kamis 6 Oktober 2022: Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap upaya penyelundupan 2,9 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Lumajang, Jawa Timur.

Keterangan Fhoto,Pengiriman Sabu 2,9 Kg dalam Jeriken dari Malaysia Digagalkan BNNP Jateng di Lumajang Jawa timur.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati di Semarang, Selasa, mengatakan sabu-sabu sebesar 2,9 kg tersebut dikirim dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 14 September 2022 lalu.

Saat masuk Semarang, keberadaan sabu-sabu yang disamarkan dalam paket berisi pakaian bekas dan perkakas itu terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang,” kata Arief Dimyati.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke BNN Jawa Tengah untuk dilakukan control delivery. Paket berisi sabu tersebut tetap dikirimkan ke alamat tujuannya dengan pengawasan dari petugas. Paket tersebut diterima oleh AF, warga Randuangung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan kurir penerima sabu tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap AF, jelas Arief, diketahui perintah untuk mengambil sabu-sabu tersebut berasal dari NHS, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang, sementara uang dari transaksi narkotika itu masih diburu.

Dia menjelaskan sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut merupakan bagian dari jaringan Madura. Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan modus baru dengan tidak mengirim langsung sabu dengan tujuan Madura.

Pengungkapan kasus ini hasil sinergi dan kolaborasi para penegak hukum. Diperoleh informasi dari kawan-kawan Bea Cukai, dapat info dari perusahaan ekspedisi. Dilakukan pengecekan,” kata Arief di kantornya, Selasa (4/10/2022).

Paket berukuran besar itu berisi alat-alat dapur, pakaian bekas, dan lainnya termasuk dua jeriken yang mencurigakan. Setelah dicek ternyata jeriken warna biru itu berisi sabu-sabu.

“Dilakukan pengecekan, dalam paket yg sangat besar ini, boks besar, ada di dalamnya narkotika jenis sabu,” jelas Arief.

Baca juga:  Pagi Ini Warga Pesisir desa Peleyan kecamatan Panarukan kec.Situbondo digegerkan dengan Penemuan Mayat seorang pria tak dikenal.

Kemudian dibentuk tim untuk melakukan control delivery yaitu mengirimkan paket ke penerima dengan pengawasan. Pada 15 September 2022 paket dikirim ke Kabupaten Lumajang. Arief menegaskan pihaknya hati-hati karena daerah yang ditujukan berpotensi ada perlawanan ketika dilakukan tindakan.

“Dengan taktik tertentu saat akan diterima penerima kita lakukan penyergapan. Dan itu tidak mudah. Ini membutuhkan teknik tertentu karena di alamat penerima ini ternyata merupakan kawasan merah. Kawasan yang perlu diantisipasi adanya perlawanan terhadap petugas,” jelasnya.

Keesokan harinya, 16 September 2022, pemantauan dilakukan dan diketahui ada seorang pria mengambil paket di mobil yang membawa paket di dekat pasar Randuagung, Lumajang.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti paket yang setelah dibuka di depan tersangka berisi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg,” ujar Arief.

Dua tersangka yang diamankan yaitu AF (47) warga Lumajang yang merupakan penerima paket dan NHS (53) warga Lumajang yang memerintah AF untuk mengambil barang.

Arief menjelaskan modus serupa pernah dibongkar BNNP Jateng bulan Oktober 2021 lalu dengan isi sabu 5 kg. Modusnya dengan memasukkan sabu ke kaligrafi. Namun tidak ada pihak yang mengambil barang dan hari ini dimusnahkan.

“Yang di kaligrafi setahun lalu tepatnya Oktober 2021. Yang ini belum berhasil dengan alamat tujuan ke Madura. Kita tidak berhasil karena tidak diambil penerima. Kita tunggu sampai 11 bulan sesuai aturan ekspedisi, setelah 11 bulan maka dianggap bebas. Kita ambil dan musnahkan,” jelasnya.

Selain itu, kata Arief, upaya menggagalkan pengiriman sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari pengiriman narkotika serupa yang diungkap akhir 2021. Terhadap tersangka dalam perkara itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga:  PENGAWASAN DINAS DPUPP KABUPATEN SITUBONDO LEMAH, SEMUA KWALITAS PEKERJAAN JASA KONTRUKSI DI SITUBONDO KINI DIPERTARUHKAN

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Lumajang Jatim)

 

banner 970250