Potensi Kepala DUPP Melakukan Perbuatan Yang Sama di Kabupaten Situbondo Terbuka Lebar mengingat Sang Kadis Masih Secara Definitif Bisa Mengatur Arah Kebijakannya

Headline-news.id Situbondo Jatim Jum’at 17 Januari 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak cepat untuk menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala DPUPP Kabupaten Situbondo Eko Priyonggo Djati (EP). Yang mana sampai saat ini Keduanya dibiarkan bebas lepas tanpa beban usai 2 Kali dipanggil sebagai tersangka dugaan Korupsi dan dua kali dipanggil dua kali juga mereka tidak hadir.

Sementara Ketua Umum LSM. Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) Eko Febriyanto, atau yang akrab disapa Eko Siti Jenar, bicara peluang Karna dan Eko menghilangkan barang bukti serta mengulang perbuatannya kembali.

“Potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri bahkan, termasuk juga mengulang kembali perbuatan tindak pidana korupsinya tersebut itu sangat besar,” ujar Eko ketika dihubungi Tim Awak Media, di, Situbondo Jum’at Siang (17/1/2025).

Jadi rasanya kok aneh sekali memang kalau kemudian penetapan tersangka yang sudah 5 Bulan lalu oleh seseorang tidak disertai dengan penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatan itu diulangi kembali mengingat posisi mereka saat ini masih cukup strategis dalam menentukan arah kebijakannya,” ucap Eko.

Saya kira keduanya bisa memengaruhi saksi – saksi nantinya dan bisa sampai menghilangkan barang bukti bahkan berpotensi akan mengulangi Perbuatannya kembali maka KPK diminta berhati-hati menangani perkara semacam ini.

Eko Juga mengatakan penahanan bertujuan mengantisipasi kedua tersangka menyulitkan penyidik menangani kasus. Atas keputusan tak menahan keduanya, KPK dinilai salah langkah.

Dia berharap KPK segera menahan kedua tersangka itu. Upaya paksa juga dinilai bisa mempercepat tahapan pengadilan kasus korupsi Kedua pejabat Teras di Kabupaten Situbondo ini.

Kalau mereka segera ditahan kan cepat sidang dan lainnya. Karena berkaitan dengan masa penahanan harus cepat nanganinya, sebagaimana UU pemberantasan korupsi Pasal 25 korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain,nah Jika tersangka kooperatif, penahanan memanglah tak menjadi keharusan akan tetapi seperti kita ketahui bersama kedua tersangka ini kan sudah nyata sangat tidak kooperatif saya kira.Imbuh aktivis yang dikenal cukup Konsisten mengenal kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo ini.

Baca juga:  Pembangunan Irigasi dan Pengeboran Air Tanah dalam. Di Desa Bloro Besuki Situbondo. UNFAEDAH

Saya pastikan Kejahatan korupsi atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa 2024 di DPUPP Situbondo Tetap masih ada mengingat potensi Eko Priyonggo Djati Sebagai Pejabat Definitif di DPUPP yang cukup strategis Sangat berpotensi melakukan perbuatannya kembali.

Walau penahanan itu murni hak preogratif penyidik akan tetapi apakah penyidik tidak berfikir kearah sana padahal penyidik KPK ini saya kira berasal dari unsur penyidik yang SDM nya cukup profesional.kemana naluri dan arah pemikiran mereka para penyidik KPK khususnya terkait kasus Situbondo yang sudah terlanjur menjadi konsumsi luar biasa dan menjadi perhatian utama masyarakat Khususnya masyarakat kabupaten Situbondo Jawa Timur ini. Pungkasnya.

Keterangan Fhoto: Eko Febriyanto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga CEO PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA

Saat Tim Investigasi Media ini Mewawancarai Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kalau itu juga pernah mengatakan, alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap puluhan tersangka korupsi termasuk 2 Tersangka Korupsi Di Situbondo,lantaran ada overload beban kerja dari penyidik dan penuntut unum. “Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum. Misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan, ya,”kata Alex di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta beberapa saat lalu.

Alex juga sempat mengatakan, ketika KPK melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi, ada batas waktu yang perlu diperhatikan.

Ia juga mengatakan, KPK memiliki proyeksi waktu antara tahap penahanan tersangka dan rampungnya pemberkasan.

Senada pula apa yang disampaikan oleh Humas KPK Tessa Mahardika Saat dikonfirmasi Beberapa Saat lalu juga sempat mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan puluhan tersangka belum ditahan, salah satunya sosok tersangka masih buron dll.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)

banner 970250