Headline-news.id Jakarta Kamis 24 November 2022: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) soal dugaan setoran uang hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu Sangat benar adanya. Kemudian, tak hanya itu, Hendra juga membenarkan bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Eks. Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak diduga turut menerima uang setoran yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut.
Hal tersebut dikatakan Hendra Seusai mengikuti sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan Siang ini Kamis 24 November 2022.
Hendra menegaskan, bahwa sejauh ini demi mengungkap kasus uang setoran hasil tambang ilegal yang diterima oleh sejumlah petinggi polri tersebut bakal diungkap secara terang, jika Ismail Bolong Setelah nanti ia ditangkap oleh polisi walau dia mantan Polisi Ujarnya sembari Tersenyum.
Mengapa demikian, awal mulanya, Ismail Bolong sempat membuat sebuah video yang menyatakan bahwa dirinya mendapat perintah untuk mengawasi tambang ilegal tersebut. Saat itu, Ismail Bolong masih menjabat sebagai salah satu anggota polri.
Kemudian, pernyataan mengagetkan pun Kembali keluar dari pengakuan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan ini. Saat dirinya menjadi terdakwa perkara Obstruction Of Justice kasus tewasnya Brigadir J di PN Jakarta Selatan, ia kembali menegaskan bahwa uang setoran hasil tambang ilegal tersebut, juga diterima Rudolf sesuai dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan oleh Propam Polri. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Dirinya saat itu.
“Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP),” ujar Hendra di PN Jakarta Selatan, Siang ini Kamis 24 November 2022. Kemudian, Hendra juga membenarkan adanya nama Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus setoran uang hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. “Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya memang begitu,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini Kamis 24 November 2022.
Sebelumnya (Kemarin) Juga Diberitakan oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news pada Rabu 23 November 2022: Yang mana Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kapolda Kaltim dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ini.
Menurut Ferdy Sambo pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Dirinya juga telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Terkait hasil penyelidikan, Sambo tidak menjelaskan secara rinci, yang pasti Divisi Propam Polri telah melakukan penyelidikan. Ia meminta agar hasil laporan dapat ditanyakan kepada pejabat terkait.
“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa Kemarin (22/11/2022).
Dugaan setoran hasil tambang ilegal ini mencuat setelah video klarifikasi mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong viral di media sosial.
Kompolnas telah melakukan investigasi terkait dugaan setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polri. Ismail meminta pensiun dini dan mendapat persetujuan dari Kapolda Kalimantan Timur.
Ismail Bolong kini sudah tidak menjadi anggota Polri setelah diberhentikan dengan hormat. Data lain yang diterima Kompolnas, klarifikasi Ismail ini dilakukan pada Februari 2022.
Kemudian Maret 2022 kasus ditangani oleh Divisi Propam Polri dan ditangani oleh mantan Karo Paminal Promam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan April 2022 informasi diterima oleh Divisi Hukum Polri.
Belakangan Juli 2022, Ismail Bolong diberhentikan dengan hormat dari Polri karena permohonan pensiun dini.
Sebelumnya Ismail Bolong mengaku pernah memberikan setoran Rp6 miliar terkait tambang batu bara ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ismail menyebut setoran diberikan terkait bisnis tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Ismail mengenakan baju berwarna hitam.
Pria itu seperti sedang membaca tulisan di lembaran kertas yang tak terlihat jelas dalam video. Ia memperkenalkan diri sebagai Ismail Bolong dan mengaku berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu), bintara tingkat dua di kepolisian.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Ismail mengaku menjadi pengepul batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Saat itu, Ismail menjabat sebagai Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda.
Ismail mengaku menyetor uang Rp6 miliar dalam tiga tahap masing-masing Rp2 miliar, pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Uang itu bersumber dari penjualan batu bara yang dikumpulkan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulan.
Simak sampai tuntas Berikut Di bawah ini adalah Video Pengakuan Ismail Bolong Yang Sempat Viral Beberapa waktu lalu yang Berhasil Dihimpun Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan headline-news:
(Red/Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)