Ketika Profesi Jurnalis Disalahgunakan Demi Proyek dan Keuntungan

Oleh : Pimpinan Redaksi Sitijenarnews Group multimedia

Headline-news.id Senin 14 April 2025; Profesi wartawan sejatinya adalah pilar keempat demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran, integritas, dan kepentingan publik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ironi yang menyedihkan. Banyak oknum yang berlindung di balik identitas jurnalis justru menjadikan profesi ini sebagai alat meraup keuntungan pribadi, menyalahgunakan kekuasaan, dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Dalam praktiknya, sejumlah individu yang menyebut dirinya wartawan profesional dan bahkan mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), telah menyimpang jauh dari esensi jurnalisme. Bukannya menyampaikan informasi yang benar dan objektif kepada masyarakat, mereka justru terlibat dalam bisnis sampingan yang tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik.

Media Disulap Jadi Lahan Bisnis Terselubung:

Banyak dari mereka yang mendirikan atau mengelola media massa, namun tujuannya bukan untuk menyajikan berita, melainkan menjadikan medianya sebagai alat transaksi. Mereka menawarkan pemasangan iklan kepada instansi pemerintah dengan harga yang tidak wajar, tanpa prosedur atau pencatatan resmi. Bahkan, sejumlah media ini tidak memiliki struktur perusahaan yang sah, tidak berbadan hukum jelas, dan tidak memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Lebih dari sekadar media iklan, mereka juga merambah ke bisnis baliho, pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan event organizer. Dalam berbagai kasus, mereka bertindak sebagai perantara atau calo proyek, bahkan sampai masuk ke lingkaran tim sukses calon kepala daerah untuk mengamankan posisi dan akses anggaran.

Mereka yang Seharusnya Mengawasi, Justru Ikut Bermain:

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pelaku ini memiliki posisi strategis dalam organisasi pers. Dengan status sebagai pemimpin redaksi, pemilik media, bahkan ketua organisasi wartawan, mereka menggunakan kedudukannya untuk menekan media lain yang masih baru atau independen. UKW dan status verifikasi Dewan Pers dijadikan senjata untuk mempertanyakan kredibilitas media lain, padahal mereka sendiri telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalistik.

Baca juga:  Bhayangkara Utama, Melangkah Tegas di Jalan Kebenaran

Kalimat seperti “Apakah kamu sudah UKW?” atau “Medianya sudah terverifikasi Dewan Pers?” kerap digunakan untuk mengintimidasi, bukan untuk membangun kolaborasi dan kualitas jurnalisme. Sertifikat UKW yang semestinya menjadi penguat kompetensi, berubah fungsi menjadi alat kekuasaan.

Wartawan atau Makelar Proyek? :

Banyak dari oknum ini tidak lagi menghabiskan waktu di lapangan untuk mencari berita. Mereka justru lebih sibuk menyusun proposal proyek, mengatur lobi dengan pejabat, dan menyiapkan surat penawaran. Kantor redaksi tidak ubahnya kantor agensi proyek yang berkedok media. Tempat diskusi liputan berubah menjadi ruang negosiasi anggaran.

Dalam sejumlah kasus, mereka bahkan ikut menentukan proyek-proyek dinas, mengatur siapa yang mendapatkan tender, dan menawarkan jasa konsultasi yang tidak ada kaitannya dengan jurnalistik. Profesi wartawan digunakan hanya sebagai jubah untuk menutupi praktik-praktik tersebut.

Jurnalisme yang Hanya Menjadi Corong Kekuasaan:

Lebih jauh, pemberitaan yang dihasilkan oleh media semacam ini pun minim nilai jurnalistik. Isinya hanya rilis-rilis dari humas pemerintah, TNI, atau Polri, yang diterbitkan begitu saja tanpa verifikasi, konfirmasi, atau riset lanjutan. Tidak ada usaha untuk menggali kebenaran, mengkritisi kebijakan, atau membela suara rakyat. Berita menjadi alat formalitas, bukan sarana edukasi atau advokasi publik.

Situasi ini sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan bukanlah alat kekuasaan, melainkan kontrol sosial yang bebas dan bertanggung jawab.

Desakan untuk Penindakan Tegas:

Melihat kondisi ini, kami dari Sitijenarnews Group mendesak Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Wartawan, pimpinan redaksi, pemilik media, hingga ketua organisasi pers yang bermain proyek harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan hukum. Sertifikat UKW yang dimiliki mereka harus dicabut jika terbukti disalahgunakan. Media yang tidak menjalankan tugasnya sesuai tupoksi juga harus dibekukan dan dicabut verifikasinya.

Baca juga:  Berikut dibawah ini Profil Lengkap Agus Sujatno Si Ahli Listrik dan Perakit Bom Panci, Pelaku Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar pagi tadi

Kami menantang siapa pun yang membenarkan praktik ini untuk menunjukkan dasar hukumnya. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang memperbolehkan wartawan bermain proyek, apalagi menjadi calo pengadaan barang dan jasa.

Harapan untuk Kembalinya Marwah Jurnalisme:

Kami juga mengimbau kepada seluruh insan pers untuk introspeksi dan kembali ke jalan yang benar. Jurnalisme bukan tempat untuk memperkaya diri. Ini adalah profesi mulia yang bertugas menjaga demokrasi, menyuarakan kepentingan rakyat, dan menjadi mata serta telinga masyarakat.

Jangan korbankan idealisme hanya demi keuntungan sesaat. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan terhadap media karena ulah segelintir oknum. Wartawan sejati tidak menjual berita, apalagi menjual pengaruh demi proyek.

Kepada Dewan Pers, kami berharap ada langkah konkret, bukan hanya sosialisasi dan pelatihan. Penindakan nyata terhadap pelanggar adalah bentuk perlindungan terhadap profesi ini. Karena jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya reputasi media, tetapi juga masa depan demokrasi di negeri ini.

(Redaksi/Tim Biro Sitijenarnews Group)

banner 970250
error: