KPK Kembali Tangkap Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Situbondo, Ungkap Sindikat Dana PEN dan Rekayasa Proyek Di Masa Kepemimpinan Bupati Koruptor Karna Suwandi

Headline-news.id Jakarta, Rabu 5 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus besar korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah menjerat dan memvonis mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi beserta Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati, lembaga antirasuah tersebut kini resmi menahan lima orang tersangka baru yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Keterangan fhoto: Lima rekanan/Kontraktor tersangka Penyuap dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024 ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Langkah ini menjadi jawaban atas janji KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi terstruktur yang selama bertahun-tahun menggerogoti keuangan daerah. Lima tersangka baru ini merupakan kontraktor yang selama ini diduga menjadi kaki tangan dalam pengaturan proyek, manipulasi tender, hingga pemberian suap kepada pejabat daerah.

Pada Selasa (4/11/2025), kelima tersangka menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tepat pukul 18.57 WIB, mereka keluar dari ruang penyidikan dengan wajah tegang, lalu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“KPK menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024,”ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Kelima tersangka yang kini ditahan merupakan kontraktor dan pemilik perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek di bawah koordinasi Dinas PUPR Situbondo. Mereka adalah:

1. Roespandi – Direktur CV Ronggo

2. Adit Ardian Rendy Hidayat (Haji Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia

Baca juga:  Sungguh Ironi dan Memalukan: Gegara Dipicu Silang Pendapat, Konfercab DPC GP Ansor Demak Diwarnai Kericuhan

3. Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada.

4. Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022) / Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti

5. As’ad Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara

Kelimanya diduga berperan dalam praktik suap dan gratifikasi yang menjadi sumber utama skandal ini. Berdasarkan temuan KPK, para kontraktor tersebut secara rutin memberikan “setoran” berupa uang atau hadiah kepada pejabat untuk memastikan proyek tertentu dapat dimenangkan. Proyek-proyek tersebut sebagian besar bersumber dari dana PEN yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemi COVID-19.

Keterangan fhoto: Adit Ardian Rendy Hidayat / Haji Rendy Kontraktor Asli Situbondo yang juga Direktur Utama CV. Karunia. 

Kasus ini bermula sejak tahun 2024, ketika KPK menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana PEN yang dikucurkan ke Kabupaten Situbondo. Program pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan menumbuhkan ekonomi rakyat justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat daerah dan rekanan proyek.

Hasil penyidikan menemukan pola korupsi yang sistematis: proyek diatur sedemikian rupa agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menang tender, sementara sebagian dana proyek dialihkan sebagai “fee” untuk pejabat pengambil kebijakan. Nilai proyek pun dimark-up, dan sebagian kegiatan bahkan tidak pernah terealisasi di lapangan.

Skandal ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 31 Oktober 2025 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap Karna: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Karna terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  IRONI dan Tak Patut Dicontoh. Lomba Voli Antara Kemenag dan Satpol PP di Komplek Pemkab Situbondo Berlangsung Ricuh Sore ini

Vonis tersebut menjadi pijakan hukum bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan rekanan dan pelaku lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.

KPK Tegaskan Penelusuran Belum Berhenti Sampai Disini :

KPK menegaskan bahwa penahanan lima tersangka baru ini bukan akhir, melainkan ini bagian dari penyidikan berkelanjutan. Lembaga tersebut tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain termasuk pejabat aktif maupun pensiunan  yang turut menerima aliran dana haram dari proyek-proyek tersebut.

“Kami pastikan KPK tidak berhenti pada lima orang ini. Setiap rupiah hasil kejahatan akan kami kejar dan setiap pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,”tegas Budi Prasetyo.

KPK juga mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di wilayah lain. Menurut KPK, kasus Situbondo ini bisa menjadi gambaran nyata bagaimana dana pembangunan sering kali disalahgunakan oleh kelompok tertentu melalui pola korupsi berjamaah.

Langkah tegas KPK ini disambut positif oleh publik Situbondo. Banyak warga menilai, penangkapan lima kontraktor besar tersebut menandai awal dari “pembersihan total” terhadap praktik kolusi dan jual-beli proyek yang selama ini dianggap hal biasa di lingkup pemerintahan daerah.

Para aktivis antikorupsi juga berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada penahanan, tetapi berlanjut pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem pengadaan proyek.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Situbondo untuk keluar dari bayang-bayang praktik korupsi yang sudah mengakar dalam birokrasi dan dunia usaha daerah.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.Ia terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2025.

Langkah KPK menahan lima tersangka baru bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga simbol komitmen tegas untuk mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah juga terhadap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) itu Sendiri. Dengan pengungkapan yang semakin meluas, masyarakat kini menaruh harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan dan dana pembangunan kembali kepada tujuan semula: untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Baca juga:  Hari ini Dapat Tangkapan Maling Baru: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Sertifikasi K3

(Redaksi / Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

banner 970250
error: