Aktivis Anti Korupsi Eko Febriyanto Soroti Dugaan Jual Beli Proyek Dana Desa yang cukup marak di Situbondo Jatim

Keterangan Fhoto: Ketua Umum Eko Febrianto Saat keluar dari kantor Inspektorat Situbondo sore ini

Headline-news.id Situbondo, Rabu 30 April 2025 – Dugaan maraknya praktik jual beli proyek dana desa (DD) dan kontraktualisasi pengerjaan proyek di desa-desa di Kabupaten Situbondo kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febrianto, angkat bicara dan menyerukan agar Inspektorat Kabupaten Situbondo menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Saat Audiensi dengan Auditor muda investigasi Inspektorat Situbondo Soni Fakhrurrozi beserta jajarannya Siang ini Rabu 30 April 2025

Eko Febrianto mendatangi langsung kantor Inspektorat Situbondo siang ini, membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktik jual beli proyek DD yang dianggap ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, proyek-proyek yang dibiayai dari dana desa semestinya tidak boleh dikontraktualkan atau diserahkan kepada pihak ketiga, melainkan dilaksanakan secara padat karya oleh warga desa setempat.

“Sudah jelas dalam aturan, proyek DD tidak boleh dipihak-ketigakan. Praktik ini melanggar dan merugikan masyarakat, karena menghilangkan potensi serapan tenaga kerja lokal serta membuka celah penyimpangan,” tegas Eko kepada awak media pada Rabu sore.

Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa praktik ini tak hanya menyalahi aturan, tapi juga berdampak buruk terhadap kualitas pembangunan desa. Ia mencontohkan kasus di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, yang memiliki dua proyek jalan dengan total anggaran lebih dari Rp255 juta. Berdasarkan pengakuan calon pekerja, hanya 60–70 persen dari dana tersebut yang benar-benar digunakan untuk proyek, sementara sisanya tidak jelas ke mana mengalir.

“Kalau dana dipotong 30–40 persen, hasil pengerjaan pasti tidak maksimal dan sangat rawan penyimpangan,” ujarnya.

Ironisnya, praktik jual beli proyek ini juga disinyalir melibatkan pungutan kepada pihak ketiga, dengan dalih sebagai “jatah camat”. Dalam laporan yang diterima LSM SITI JENAR, disebutkan bahwa setiap paket proyek ditarik uang muka oleh oknum perangkat desa dengan alasan untuk diberikan kepada Camat Jangkar sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Diminta Segera Dipanggil

Menanggapi hal ini, Camat Jangkar, Wira, saat dikonfirmasi via telepon oleh tim media, membantah keras keterlibatannya dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia bahkan akan segera memanggil Kepala Desa Palangan beserta perangkatnya yang mencatut namanya.

“Saya pastikan akan mengawal sendiri kasus ini. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, tidak boleh dipermainkan oleh oknum. Dan proyek desa jelas tidak boleh dipihak-ketigakan,” tegas Wira.

Sementara itu, Auditor Muda Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Situbondo, Soni Fakhrurrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti dari Eko Febrianto dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.

“Kami akan dalami dan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Soni.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, tim media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo. Saat awak media mengunjungi kantor DPMD untuk bertemu langsung dengan Kepala DPMD Suriatno, pejabat terkait tidak berada di tempat meski kunjungan dilakukan pada jam kerja.

Padahal, menurut Eko, DPMD juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan desa. Ketidakhadiran mereka untuk memberikan klarifikasi menunjukkan lemahnya koordinasi dan kurangnya respons terhadap permasalahan yang kian meresahkan.

Eko berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Situbondo saat ini, pembangunan bisa berjalan lebih bersih dan pro-rakyat, dengan mengutamakan akuntabilitas serta pencegahan kebocoran anggaran.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum Eko Febrianto Saat keluar dari kantor Inspektorat Situbondo sore ini

“Semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai dana desa dijadikan bancakan,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Group Situbondo Jatim)

banner 970250
error: