Headline-news.id Jakarta, Minggu 16 Maret 2025 – Dalam podcast di YouTube Kompas TV, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pernyataan tegas terkait laporan yang diajukan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Burhanuddin, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, maka tidak ada bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (14/3/2025) dalam acara On Point Adisty Larasati. “Kalau memang benar terjadi, kami tidak akan melindunginya,” ujarnya, sambil meminta agar pelaporan tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung yang tengah fokus menyelesaikan kasus korupsi besar.
Febrie, yang juga telah menanggapi laporan tersebut, menganggapnya sebagai reaksi perlawanan atas pengungkapan kasus besar. Ia menyatakan bahwa laporan seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi ketika kasus yang diungkap memiliki dampak signifikan.
Koalisi pelapor yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengungkapkan empat dugaan tindak pidana, antara lain terkait kasus Jiwasraya, suap Ronald Tannur, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)