Headline-news.id Situbondo, Jumat 13 Juni 2025: Maraknya aktivitas pertambangan galian C di wilayah barat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi perhatian serius. Wilayah seperti Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang di Kecamatan Suboh mengalami peningkatan intensitas galian yang memicu kekhawatiran masyarakat dan kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan.

Berdasarkan laporan dari LSM SITI JENAR, sejumlah titik tambang diketahui beroperasi dengan izin yang tidak lengkap, beberapa bahkan memanfaatkan izin yang sudah kedaluwarsa atau berada di luar titik koordinat yang disahkan. Kegiatan tambang yang diklaim untuk menunjang proyek strategis nasional ini justru menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekologis.
Kerusakan Infrastruktur, Debu Tebal, dan Keresahan Warga:
Ratusan truk tambang keluar masuk setiap hari di lokasi-lokasi galian C di kawasan barat Situbondo. Akibatnya, jalan-jalan desa hancur, jembatan rusak, dan udara dipenuhi debu. Warga di sekitar lokasi merasa semakin terhimpit karena kualitas hidup mereka menurun drastis.
“Setiap hari kami harus menyapu debu. Anak-anak batuk-batuk, jalan pun makin rusak. Tapi tidak ada perbaikan, tak ada perhatian,” keluh seorang warga di Curah Suri, Jatibanteng.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya pemulihan lingkungan setelah tambang selesai beroperasi. Lahan-lahan bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi, membentuk lubang-lubang besar yang berbahaya bagi warga sekitar.
Penutupan Akses Jalan Tambang di Kawasan Hutan Sore Ini:
Sorotan tajam juga datang dari aktivitas tambang yang melintasi kawasan hutan negara. Pada Jumat sore (13/6), Satuan Polisi Mobil Hutan (Polmob) bersama aparat penegak hukum menutup akses jalan tambang di Desa Kalianget, Banyuglugur, yang melintasi kawasan Perhutani tanpa izin resmi pemanfaatan hutan.
Lokasi yang ditindak antara lain:
PT Ganjem Indo Teknik: Akses sepanjang ±300 meter di Blok Dawuan, RPH Taman Timur, BKPH Taman.
CV Sumber Sukses Alami (SSA): Akses sepanjang ±1.468 meter di Blok TPS, kawasan hutan yang sama.
Penutupan ini merupakan respons terhadap laporan LSM SITI JENAR yang menyoroti penggunaan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai yang sesuai Peraturan P-7 Perhutani. “Penggunaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran administratif sekaligus ancaman serius bagi kelestarian hutan,” ujar Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR.

Pembangunan Nasional, Kerusakan Daerah:
Meski sebagian aktivitas tambang diklaim untuk mendukung proyek strategis nasional seperti pembangunan tol, namun di lapangan, warga tak merasakan manfaatnya. Alih-alih memperkuat ekonomi lokal, tambang-tambang tersebut justru membawa penderitaan.
“Yang mengeruk kekayaan alam Situbondo ini kebanyakan pengusaha dari luar daerah. Sementara masyarakat hanya menanggung dampak: jalan rusak, udara kotor, dan lingkungan tercemar,” tegas Eko.
Pihaknya juga mencatat, sebagian besar kegiatan tambang tidak memberikan kontribusi nyata ke daerah karena tidak membayar pajak dengan semestinya akibat izin yang tidak aktif atau tidak sah. Ini artinya, negara dirugikan, masyarakat ditinggalkan.
Usulan Tim Terpadu Penertiban Tambang:
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, LSM SITI JENAR mengusulkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Forkopimda, dinas terkait, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil. Tim ini akan bertugas mengaudit ulang seluruh aktivitas pertambangan, menertibkan yang tidak berizin, dan memastikan reklamasi dilakukan pasca operasi.
“Jika tidak ada tindakan nyata, maka Situbondo akan terus rusak perlahan. Pembangunan harus adil, tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujarnya.
Penutup: Peringatan untuk Semua Pihak.
Galian C mungkin diperlukan untuk mendukung pembangunan, namun praktik yang tidak terkendali dan tidak bertanggung jawab akan merusak tatanan ekologis dan sosial masyarakat. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan legislatif harus hadir dan bertindak tegas, bukan sekadar menjadi penonton.

Jika Situbondo ingin maju, pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga.
(Redaksi | Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur)