DKPP Resmi Jatuhi Sanksi Komisioner KPU Situbondo atas Pelanggaran Etik Pilkada

Headline-news.id Jakarta, Senin 16 Juni 2025: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis DKPP di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang juga merangkap sebagai anggota majelis, bersama enam anggota lainnya: J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono.

Perkara ini teregister dalam Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, diajukan oleh Abdul Rahman Saleh, seorang dosen hukum dan tim kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Abdul Rahman Saleh dalam laporannya menuding para komisioner KPU Situbondo telah melakukan dua pelanggaran pokok yang serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yakni ketidaktertiban dalam pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), serta penghentian sepihak atas debat publik ketiga pasangan calon.

Pelanggaran Pertama: Distribusi APK dan BK Tidak Profesional.

Dalam fakta persidangan, DKPP menemukan bahwa para komisioner KPU Situbondo tidak menjalankan tugas dengan profesional dan akuntabel dalam pendistribusian APK dan BK kepada peserta Pilkada, khususnya kepada paslon nomor urut 1.

Berdasarkan berita acara Nomor 183 tanggal 25 September 2024, disepakati bahwa desain APK dan BK diserahkan pada 26 September 2024, dan diperbolehkan ada revisi maksimal hingga 28 September 2024. Namun dalam kenyataannya, pasangan calon nomor 1 baru menerima APK dan BK pada tanggal 29 Oktober 2024, atau lebih dari satu bulan setelah tenggat yang ditentukan. Bahkan, kekurangannya baru diberikan pada 4 November 2024.

Baca juga:  SAMBUT HARI RAYA IDHUL FITRI 1445 H, KOMANDAN POS TNI ANGKATAN LAUT PAITON IKUTI GELAR APEL PAM OBVITNAS PLTU PAITON

KPU Situbondo beralasan bahwa desain dari LO paslon 1 baru diterima pada 1 Oktober. Namun dalih ini dipatahkan dengan bukti email yang menunjukkan bahwa desain sudah dikirim pada 29 September 2024 oleh LO paslon 1 atas nama Firdausi. Fakta ini menunjukkan bahwa KPU tidak menindaklanjuti dengan cepat dan tidak berpedoman pada berita acara kesepakatan.

“Para teradu secara sadar menerima desain melewati tenggat waktu dan tidak bertindak berdasarkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, pasal 15 huruf e dan g, serta pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” tegas DKPP.

Pelanggaran Kedua: Penghentian Sepihak Debat Publik Ketiga.

Pelanggaran serius kedua adalah terkait dengan penghentian secara sepihak debat publik ketiga antar pasangan calon yang digelar pada 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya. Debat publik yang seharusnya menjadi ruang demokratis untuk menyampaikan visi-misi, hanya berjalan sampai segmen pertama.

Paslon nomor urut 1 sudah hadir lebih dulu sesuai tata tertib, dan hanya membawa enam orang tim pendukung sesuai dengan ketentuan. Namun suasana memanas akibat protes dari pendukung paslon nomor urut 2 yang mempermasalahkan atribut kaus oranye bertuliskan “Patenang” yang dikenakan sebagian pendukung paslon 1, dan diduga mengandung unsur kampanye.

Tanpa klarifikasi lebih lanjut dan tanpa dasar hukum yang kuat, para komisioner KPU Situbondo memutuskan untuk menghentikan debat. Padahal, Polres Situbondo dan Bawaslu sudah menyatakan kesiapannya untuk mengamankan jalannya kegiatan, dan bahkan menyarankan agar debat tetap dilanjutkan.

“Tidak ada upaya identifikasi terhadap individu yang dipermasalahkan, termasuk kepada pihak bernama Sulam dari Partai Golkar Kecamatan Bungatan. Penghentian ini dilakukan sepihak dan menunjukkan ketidakcakapan etik dalam pengambilan keputusan,” ujar majelis dalam pertimbangannya.

Baca juga:  Koramil 0823/04 Mangaran bersama Babinsa masuk dapur di wilayah pecinan kecamatan mangaran kabupaten Situbondo

Peristiwa ini juga telah menjadi temuan resmi oleh Bawaslu Situbondo dan telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran dengan nomor 01 dan seterusnya.

Sanksi dan Perintah Pelaksanaan:

Berdasarkan dua pokok pelanggaran tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu, yakni:

Hadi Prayitno (Ketua merangkap Anggota)

Agita Primasanti (Anggota)

Andi Wahyu Pratama (Anggota)

Khairul Anam (Anggota)

Bustanul Arifin (Anggota)

Mereka telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada kelima komisioner tersebut.

Dalam amar putusannya, DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi secara ketat proses pelaksanaannya.

Penegasan Prinsip Etika Penyelenggara Pemilu:

Putusan ini menjadi penanda bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya soal administratif dan teknis, tetapi juga soal integritas, etika, dan profesionalitas. DKPP kembali menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan berkeadilan dalam setiap proses tahapan pemilu.

DKPP menyampaikan harapan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali, dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral yang bermartabat.

(Redaksi | Tim Biro Sitijenarnews Group)

banner 970250
error: