KPK Kembali Periksa Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam Kasus Korupsi Dana PEN

Hedine-news.id Jakarta, 19 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Karna Suswandi, yang telah resmi ditahan KPK bersama mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati, sejak 21 Januari 2025, telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus mega korupsi ini.

KPK Terus Telusuri Aset dan Calon Tersangka Baru:

Berdasarkan pemantauan tim awak media Sitijenarnews Group Biro Jakarta, pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap lebih banyak aktor yang diduga terlibat. Tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik kedua tersangka.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya para aktivis antikorupsi di Situbondo. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya akan terus memonitor dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasus ini sudah dimulai sejak 2021, ketika Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang seharusnya digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022,” ujar Eko Febrianto saat diwawancarai.

Namun, dalam praktiknya, dana PEN tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, proyek yang semula direncanakan dibiayai dari dana PEN justru menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Modus Korupsi: Fee dan Pengaturan Pemenang Proyek:

Eko Febrianto menjelaskan bahwa skema korupsi ini terjadi melalui dua mekanisme utama:

Baca juga:  Kapolres Situbondo Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kapolsek Kendit

1. Ijon Proyek

Karna Suswandi diduga meminta “uang investasi” kepada rekanan proyek sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan diberikan.

2. Fee dari Pencairan Dana Proyek

Setelah rekanan mendapatkan pencairan dana proyek, Eko Prionggo Jati, atas arahan Karna Suswandi, meminta fee sebesar 7,5% dari nilai proyek.

Investigasi KPK mengungkap bahwa total pemberian uang investasi atau ijon mencapai Rp5,575 miliar, sedangkan fee yang diterima Eko Prionggo Jati sekurang-kurangnya Rp811,3 juta.

“Karna meminta uang ijon kepada perusahaan rekanan, lalu Eko memerintahkan jajarannya untuk mengatur pemenang proyek. Setelah dana cair, fee 7,5 persen pun diminta. Ini adalah praktik yang sangat merugikan negara,” tegas Eko Febrianto.

Desakan Penangkapan Pihak Lain yang Terlibat:

Aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk tidak hanya menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, tetapi juga para rekanan yang memberikan suap dan fee.

“Kami berharap KPK segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi ini, termasuk para rekanan yang memberikan suap untuk memuluskan proyek. Semua yang terlibat harus ditangkap agar kasus ini bisa segera disidangkan,” lanjut Eko Febrianto.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK, melalui Humas Tessa Mahardika, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hari ini.

Dugaan Pelanggaran Hukum:

Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca juga:  Penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya kembali ditemukan di Banyuglugur Situbondo Siang ini

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah dan pejabat tinggi pemerintahan. Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.

(Redaksi/Tim Biro Pusat Sitijenarnews Group)

banner 970250
error: