Headline-news.id Situbondo Jatim, 20 Juni 2025: Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) Kembali resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan dengan Nomor: 39 / Lpdu.masy.TPK/06/2025, yang disampaikan ke Deputi Penindakan KPK di Jakarta, menyingkap adanya indikasi serius tentang praktik pengkondisian lelang yang terstruktur dan sistematis.

Dugaan Kuat Adanya Pengkondisian Lelang: Peran BO dalam Tender Pemerintah:
Dalam laporan setebal satu bendel tersebut, SITI JENAR menguraikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung asas keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas telah disusupi oleh praktik pengkondisian lelang yang dimotori oleh pihak eksternal yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur formal pemerintahan.
Sosok perempuan berinisial “PP”, yang disebut sebagai Beneficial Owner (BO), disinyalir memainkan peran dominan dalam menentukan arah dan hasil pengadaan barang/jasa. PP disebut telah mengatur kemenangan CV. Delta Pratama Consultant, khususnya dalam proyek konsultansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), selama bertahun-tahun berturut-turut. Dominasi perusahaan ini yang selalu memenangkan tender serupa dari tahun ke tahun disebut telah menjadi perbincangan luas, bahkan hingga ke lingkup Provinsi Jawa Timur.

LSM SITI JENAR: Dari Proses Awal yang Salah, Hasilnya Pun Akan Salah
LSM SITI JENAR menekankan bahwa kendati laporan ini diajukan saat proyek masih berada dalam tahap pengadaan, hal tersebut menjadi penting karena kesalahan sejak awal proses sudah menjadi benih dari pelanggaran besar di tahap pelaksanaan. Menurut mereka, pengadaan yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan persaingan sehat akan menghasilkan pekerjaan yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Regulasi Dilanggar, Prinsip Pengadaan Dikhianati:
Dalam laporannya, LSM merujuk pada berbagai peraturan sebagai landasan kritik mereka, antara lain:
UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menekankan pengelolaan keuangan negara harus tertib, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres RI Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perpres sebelumnya.
Perpres RI Nomor 13 Tahun 2018, terkait pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi yang wajib ditetapkan secara resmi.

Dengan adanya sosok PP yang diduga menjadi operator faktual tapi tidak tercatat dalam kontrak formal, maka proses lelang dianggap tidak sah secara prinsipil karena telah melanggar Pasal 4 yang menuntut pengadaan memberikan hasil terbaik dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Etika Pengadaan Dilanggar: Indikasi Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang:
SITI JENAR juga menyinggung pelanggaran terhadap etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 16/2018, di mana seluruh pelaku pengadaan wajib menjunjung profesionalitas, kemandirian, menghindari konflik kepentingan, serta tidak mempengaruhi proses secara tidak sah.
Mereka menilai, keterlibatan PP adalah contoh konkret intervensi eksternal yang menciptakan persaingan tidak sehat dan mengancam akuntabilitas proses pengadaan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang menciptakan kebiasaan buruk di lingkungan birokrasi daerah.
Sorotan terhadap Honorarium Panitia dan Tata Kelola Anggaran:
LSM juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pemberian honorarium kepada pihak-pihak dalam panitia pengadaan, termasuk PPK, PPHP, dan KPA. Hal ini dikaitkan dengan PMK RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Adanya praktik pemberian honor yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik berupa penggelembungan, tumpang tindih, atau penunjukan pihak tak berwenang, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara ganda — baik dari sisi nilai pekerjaan maupun biaya administratif.
Distribusi Laporan: Sorotan Nasional atas Masalah Daerah:
Untuk memastikan laporan ini mendapatkan perhatian luas dan respons konkret, tembusan surat juga dikirimkan ke berbagai lembaga strategis negara, antara lain:
1. Dewan Pengawas KPK RI.
2. Presiden Republik Indonesia.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
4. Ombudsman RI.
5. Ketua Komisi III DPR RI.
6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
7. Menteri Dalam Negeri.
Distribusi luas ini dimaksudkan agar permasalahan ini tidak hanya menjadi atensi KPK, namun juga diketahui oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat, sebagai bagian dari upaya pencegahan sistemik.
Seruan LSM SITI JENAR: Wujudkan Komitmen Anti-Korupsi Presiden Prabowo.
LSM SITI JENAR menyambut baik komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita poin ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Namun mereka menegaskan bahwa komitmen di pusat harus ditopang dengan tindakan tegas terhadap penyimpangan di daerah.
“Kalau KPK tidak turun tangan sejak tahap awal seperti ini, maka yang muncul nanti adalah kerugian besar di tahap pelaksanaan. Uang rakyat harus dilindungi dari permainan-permainan kotor yang berkedok prosedur,” tegas Ketua LSM, Eko Febrianto.
Penutup: Mencegah Lebih Baik dari Mengobati.
Dengan laporan ini, LSM SITI JENAR berharap KPK segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam proses pengadaan di Pemkab Situbondo, khususnya terhadap proyek RDTR dan CV. Delta Pratama Consultant. Keterlibatan sosok PP yang terus-menerus memenangkan tender dengan pola serupa menjadi indikasi bahwa telah terjadi permainan sistematis yang merugikan keuangan negara, merusak tatanan birokrasi, dan mencederai cita-cita reformasi birokrasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.

“Jangan tunggu korupsi terjadi di depan mata. Jika awal proses sudah salah, hasilnya pun pasti akan membawa kerugian dan kegagalan pembangunan,” tutup Eko Febrianto.
(Red/Tim-biro Pusat Sitijenarnews group)