Hedline-news.id Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Dalam menyikapi berbagai polemik terkait status legalitas media massa, khususnya media online yang tidak tergabung dalam Dewan Pers, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA kembali menyampaikan penegasan penting kepada publik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada kewajiban bagi media untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers agar diakui keberadaannya secara hukum.
Penegasan tersebut tidak hanya berdasar pandangan pribadi, melainkan merujuk pada pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS., yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.”
Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum publik di Jakarta, dan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Di dalam UU tersebut, tidak satu pasal pun menyebutkan bahwa pendaftaran ke Dewan Pers adalah keharusan hukum bagi sebuah perusahaan media.
Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat maupun pejabat publik yang belum memahami secara utuh posisi hukum media massa dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa media yang tidak tergabung dalam Dewan Pers tetap sah, legal, dan memiliki kedudukan yang dilindungi hukum, selama menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada kode etik dan Undang-Undang Pers.
“Ini harus saya sampaikan berulang-ulang karena masih ada yang beranggapan bahwa media itu tidak sah kalau belum terdaftar di Dewan Pers. Padahal, itu pandangan yang keliru. UU Pers tidak pernah mewajibkan hal itu,” ujarnya tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk mendirikan media dan menyampaikan informasi kepada publik, adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal itu tercermin secara jelas dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Oleh karena itu, membatasi eksistensi atau mempersoalkan legalitas sebuah media hanya karena tidak tercatat dalam Dewan Pers, menurutnya, adalah bentuk pembatasan hak konstitusional yang tidak berdasar hukum. Ia juga menilai bahwa pendekatan semacam itu dapat merugikan kebebasan pers dan mengancam kehidupan demokrasi.
“Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Jika kita membatasi hak orang untuk mendirikan media, maka kita sedang membatasi demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi utama Dewan Pers bukan sebagai lembaga regulator atau pemberi izin, melainkan sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalisme, serta menyelesaikan sengketa pemberitaan secara etis.
“Dewan Pers adalah mitra, bukan pengawas mutlak. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan media mana yang sah atau tidak. Hak itu sudah dijamin langsung oleh undang-undang, bukan oleh lembaga,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak baik masyarakat umum, pejabat pemerintah, maupun aparat penegak hukum — untuk memahami secara benar prinsip-prinsip hukum pers di Indonesia dan tidak menggunakan status keanggotaan Dewan Pers sebagai tolok ukur tunggal legalitas sebuah media.
“Jangan sampai media-media lokal, media independen, atau media komunitas yang kritis justru ditekan atau dimarginalkan hanya karena memilih tidak tergabung dalam Dewan Pers. Mereka tetap sah menurut UU Pers. Jangan biarkan demokrasi kita dirusak oleh kesalahan persepsi semacam ini,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menegaskan bahwa keberagaman media adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat. Setiap media, apapun bentuk dan afiliasinya, memiliki hak yang sama untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, dan memperjuangkan suara publik selama dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA
(Red/Tim)