NEWS  

Perhutani Bondowoso Siang ini Lakukan Kerjasama dengan Petani Kelola 94,9 Hektar Lahan Secara Sah Di Beberapa Titik

Headline-news.id Bondowoso, Jawa Timur — Kamis, 14 Agustus 2025. Sebanyak 94,9 hektar lahan milik Perum Perhutani di tiga titik wilayah Kabupaten Bondowoso akhirnya berhasil dikerjasamakan secara resmi dengan para petani melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan. Langkah ini merupakan hasil pembinaan dan penertiban pengelolaan lahan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Perhutani, guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung secara sah dan berkelanjutan.

Adapun tiga titik lahan tersebut meliputi:

Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, seluas 77,4 hektar di petak 13 dan 14.

Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan, seluas 15 hektar di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.

Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, seluas 2,5 hektar.

Penandatanganan PKS dilakukan di Aula Perhutani Bondowoso, Kamis (14/8/2025), disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri; Dinas Pertanian; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Muspika setempat; dan pihak-pihak terkait lainnya.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa proses ini merupakan hasil mediasi intensif yang akhirnya menghasilkan kesepakatan kemitraan. Melalui skema ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan kehutanan dan pertanian, terutama tanaman kopi dan palawija, dengan pembagian hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani.

“Alhamdulillah semua pihak sepakat. Kesepakatan ini menjadi jalan tengah agar lahan tetap produktif, petani mendapat manfaat, dan pengelolaan hutan berlangsung sesuai aturan,” ujarnya.

Munir mengungkapkan, dari total petani yang masuk dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Sumberwaru, sebanyak 87 orang telah lebih dulu menandatangani PKS beberapa bulan sebelumnya. Sementara itu, di Grujugan, dari rencana 50 petani, 9 orang sudah resmi bermitra pada tahap pertama ini.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa pihaknya kerap menerima permohonan penyelesaian masalah keperdataan terkait aset negara, termasuk dari Perhutani KPH Bondowoso. Berdasarkan analisis dan kajian dokumen, ditemukan fakta bahwa sebagian warga menguasai lahan tanpa dasar penguasaan yang sah.

Baca juga:  Kunjungan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ir. HM. Nasim Khan dalam Rangka Reses Dan Koordinasi Mitra BUMN di Banyuwangi dihadiri Seluruh Pimpinan BUMN dan FORKOPIMDA Banyuwangi

Ia mencontohkan, lahan di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, dulunya merupakan tanah pinjaman atas nama bupati yang digunakan sebagai tanah kas desa (TKD) karena saat itu desa belum memiliki TKD sendiri. Proses penyelesaian kasus ini kini tuntas dengan adanya PKS resmi.

“Khusus lahan di Grujugan, kami lakukan pembinaan agar pengelolaannya sesuai ketentuan hukum. Ini menjadi bagian dari kolaborasi antara Kejari Bondowoso dan Perum Perhutani KPH Bondowoso, setelah sebelumnya menyelesaikan aset di Karanganyar dan Sumberwaru,” pungkas Fikri.

Keterangan Fhoto: Perhutani Bondowoso Siang ini Lakukan Kerjasama dengan Petani Kelola 94,9 Hektar Lahan Secara Sah Di Beberapa Titik

Dengan adanya PKS kemitraan ini, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keberlangsungan fungsi hutan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan negara yang strategis bagi perekonomian daerah.

(Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia Bondowoso Jatim)

banner 970250
error: