Headline-news.id Bondowoso Sabtu 17 Januari 2026: IM (35 tahun), warga jalan Kawah Ijen, Dusun Sukorejo Lor, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, diketahui telah ditahan di Rutan Polres Bondowoso sejak 26 Desember 2025.
Pria yang juga pernah menghabiskan masa kecilnya di Dusun Tegal Ampel, RT 18/RW 04, Desa Tegal Ampel, Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso ini, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan pencurian yang terjadi di sekitar Terminal Bondowoso.
Terduga pelaku dijerat berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Penetapan pasal itu, disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IM.
Dari tangan pelaku, Penyidik Polres Bondowoso telah menyita beberapa barang bukti antara lain 1 unit ponsel Samsung Galaxy A12 warna hitam dengan nomor IMEI 354668775845452 dan 358183415845454, kemudian 1 buah dusbook handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi P 5682 AY beserta kuncinya.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap kasus itu terus berlanjut hingga tahap pemeriksaan tersangka (P 21). Kendati demikian, hingga saat ini belum ditemukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut .
“Untuk proses, terus berlanjut sampai P 21. Untuk tersangka lain, sampai saat ini belum ada. Pasal yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pencurian. Tersangka sekarang ditahan di Mako Polres Bondowoso sekitar bulan Desember 2025,” ujar Iptu Bobby. Jumat, (16/1/2026).
Dalam pernyataan berikutnya, Iptu Bobby menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso (tahap 1), untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Menariknya, sebelum kasus menggegerkan di Terminal Bondowoso muncul, IM juga pernah diduga melakukan aksi pencurian di kawasan pertigaan lampu merah Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, pada Sabtu (10/5/2025) silam.
Ketika itu, IM disinyalir menjarah tabung gas ukuran 3 Kilogram yang diangkut sopir dan kenek truk muatan LPG. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh korban, kala mengetahui ulah pelaku saat mereka berhenti menunggu lampu hijau menyala. Dari peristiwa ini, IM langsung dikeler dan dijebloskan di sel tahanan Polsek Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak cukup sedemikian itu, IM juga pernah diduga mencuri HP Oppo A18 warna biru milik warga Situbondo pada Selasa (29/4/2025), di sekitar pekarangan rumah korban.
Korban dalam kasus dugaan pencurian handphone di Situbondo, mengungkapkan bahwa pada awalnya ia berniat melaporkan IM ke pihak berwajib, namun membatalkannya setelah mengetahui istri pelaku sedang hamil. IM selanjutnya menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Waktu itu niat saya memang mau melaporkan pelaku, namun karena IM bilang istrinya hamil, akhirnya niat itu saya batalkan. IM juga mengaku telah menyesal dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi. Tapi sekarang, saya meyakini itu hanya modus. Dengar IM ditahan, saya berencana akan melaporkannya juga, mengingat dugaan perbuatan pencurian yang berulang,” katanya. Sabtu, (17/1/2025).
Di lain tempat, warga Bondowoso mengungkapkan harapan agar kasus tersebut dapat diselidiki secara tuntas dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Menurut warga, hal ini diharapkan supaya dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang mungkin memiliki niat serupa.
Tidak hanya itu, mereka juga mengapresiasi kerja keras Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus kriminal tersebut dan meminta proses hukum dapat berjalan dengan adil serta transparan.
(Red)














