Hukum  

Warga Mangaran Didampingi Kades Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Panji, Polisi Lakukan Penyelidikan

SITUBONDO – Seorang warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, bernama Agung Sudarmanto, di dampingi kepala desa mangaran (INAR) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Situbondo. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Maret 2026.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan sebuah toko Madura yang berada di sebelah selatan Pasar Panji, tepatnya di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, kejadian bermula saat ia bersama seorang saksi bernama Lutfi Umar berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di lokasi kejadian untuk membeli bensin eceran. Namun, secara tiba-tiba, saksi Lutfi Umar dipukul oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang.

Merasa terancam, saksi Lutfi Umar kemudian melarikan diri ke Polsek Panji untuk meminta pertolongan. Sementara itu, saat pelapor hendak kembali pulang, sekelompok orang tersebut justru menghampirinya dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami sejumlah luka, di antaranya pusing, memar di bagian belakang kepala sebelah kiri, luka di wajah sebelah kanan, serta luka di bagian tangan. Pelapor juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan trauma dan rasa takut.

Korban waktu di visum di Rumah sakit. 

Dan harapan pelapor dan memintak persoalan ini di tindak lanjuti khususnya buat polres situbondo, biar ada titik jera, dan di Hukum seadil-adilnya, “ujar Agung

Lebih lanjut, menurut keterangan saksi Lutfi Umar, dalam peristiwa tersebut beberapa orang dari kelompok terduga pelaku—yang disebut berasal dari wilayah Panji—diduga membawa senjata tajam berupa benda sejenis pangabesan, pentungan, serta pedang.

Baca juga:  Ada-ada Saja: Wali Murid Gunting Paksa Rambut Guru, Gegara Gak Terima Rambut Anaknya Dicukur paksa Gurunya tersebut

Atas peristiwa ini, pelapor melaporkan kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa para terlapor masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Polda Jawa Timur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing isu yang berkembang, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

banner 970250
error: