Headline-news.id Situbondo Jatim Kamis 16 Januari 2025: Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati (EPJ), Kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (16/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, baik Karna Suswandi maupun Eko Prionggo Jati absen dan meminta penjadwalan ulang untuk minggu depan.
“Jika keduanya hadir hari ini, sebenarnya penyidik telah menyiapkan upaya paksa penahanan,” ungkap Tessa kepada wartawan.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 27 Agustus 2024. Perkara ini mencakup dugaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024. Penyidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 telah menetapkan dua tersangka, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Meski demikian, KPK baru membeberkan identitas kedua tersangka pada tahap selanjutnya.
Dalam perkembangan kasus ini, rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo sempat digeledah oleh tim penyidik pada 28 Agustus 2024. Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan, yang diyakini relevan dengan dugaan korupsi tersebut.
Menariknya, Karna Suswandi sebelumnya telah mencoba melawan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dua kali gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim.
Meski sempat terkesan tertutup, penyidikan KPK menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan nominal besar dari dana PEN yang semestinya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi di Situbondo. Kasus ini juga menyeret nama Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Masyarakat Situbondo kini menanti langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini. Absennya dua tersangka dalam panggilan resmi KPK dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, sekaligus menimbulkan kekecewaan di tengah harapan besar akan adanya transparansi dalam penegakan hukum.
Dalam hal ini KPK diharapkan segera mengambil langkah strategis agar kasus ini tidak berlarut-larut. Apalagi, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti bupati dan kepala dinas berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(“Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)