Headline-news.id Situbondo, Jawa Timur – Pelaksanaan eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (11/5/2026), berubah menjadi sorotan publik setelah mendapat penolakan dari warga setempat. Eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah itu berlangsung di tengah ketegangan antara masyarakat dan pihak pelaksana.
Sejak pagi hari, warga sudah memadati area tambak yang menjadi objek sengketa. Mereka datang dengan membawa keresahan dan tuntutan agar proses eksekusi mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dari kawasan tersebut.
Masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung sebelumnya. Mereka menyebut tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, tidak menerima pemberitahuan resmi terkait sengketa, hingga akhirnya mengetahui adanya eksekusi saat proses pelaksanaan akan dilakukan.
Padahal menurut warga, selama kurang lebih 29 tahun lahan tambak itu telah mereka kelola secara mandiri sebagai sumber penghidupan utama keluarga. Dari kawasan itulah masyarakat pesisir Kalianget menggantungkan ekonomi rumah tangga dan keberlangsungan hidup sehari-hari.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Selain merasa diabaikan dalam proses hukum, masyarakat juga menyoroti dugaan persoalan administrasi terkait status HGU yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Warga menduga terdapat unsur penelantaran lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria dan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menilai kawasan tambak yang kini disengketakan justru menjadi produktif setelah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu, warga merasa memiliki ikatan sosial dan historis yang kuat terhadap lahan tersebut.
Ketegangan mulai meningkat saat alat berat dikerahkan memasuki area tambak. Sejumlah warga tampak bertahan di lokasi sebagai bentuk penolakan simbolis terhadap pelaksanaan eksekusi. Adu argumentasi antara masyarakat dan pihak pelaksana sempat terjadi, namun aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo yang melakukan pengamanan berhasil menjaga situasi tetap terkendali.
Tidak ada bentrokan fisik dalam proses tersebut meski suasana sempat memanas. Aparat keamanan terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar pelaksanaan eksekusi tidak berujung kericuhan.
Dalam penyampaian aspirasi di lokasi, Eko Supriadi selaku perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), menegaskan bahwa masyarakat hadir bukan untuk melawan hukum, melainkan memperjuangkan hak dan sejarah hidup mereka.
Menurutnya, putusan pengadilan memang harus dihormati, namun pelaksanaan eksekusi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat sebagai pihak ketiga yang tidak pernah didengar keterangannya selama proses perkara berlangsung.
“Putusan pengadilan mengikat pihak yang berperkara. Tetapi masyarakat yang tidak pernah dilibatkan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Eko juga menegaskan bahwa warga tidak datang dengan emosi ataupun niat menciptakan konflik. Kehadiran masyarakat, kata dia, merupakan bentuk perjuangan mempertahankan sejarah panjang pengelolaan tambak yang telah dibangun secara turun-temurun.
Ia menyebut kawasan tersebut dulunya hanyalah lahan semak belukar sebelum akhirnya dibuka dan dirawat oleh masyarakat hingga menjadi tambak produktif seperti sekarang.
“Warga datang membawa sejarah. Tambak ini bukan lahir begitu saja, tetapi dibangun oleh perjuangan orang-orang kecil yang hidup dari tanah ini,” tegasnya.
Setelah melalui dialog antara warga, juru sita, dan aparat keamanan, akhirnya dicapai kesepahaman untuk meminimalisir kerusakan dengan penggunaan alat berat secara terbatas. Kesepakatan itu membuat warga memilih menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat juga menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan melalui gugatan pihak ketiga atau perlawanan hukum terhadap eksekusi yang dianggap belum mengakomodasi hak warga.
Selain itu, warga Kalianget turut menyoroti belum adanya kejelasan status laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tersebut. Persoalan itu dinilai semakin memperlihatkan kompleksitas sengketa agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian menyeluruh.
Bagi masyarakat Banyuglugur, konflik tambak Kalianget bukan hanya perkara hukum mengenai status lahan, melainkan persoalan ruang hidup yang telah menjadi bagian dari sejarah dan keberlangsungan ekonomi warga selama puluhan tahun.

“Rakyat tidak takut pada hukum. Yang rakyat takutkan adalah ketika hukum dijalankan tanpa rasa keadilan dan hati nurani,” pungkas Eko di hadapan warga dan aparat keamanan.
(Red/Tim)













