Puluhan Warga Serbu DPRD Situbondo, Sengketa Tambak Kalianget Akhirnya Jadi Sorotan

Headline-news.id Situbondo Jatim Sabtu 9 Mei 2026 – Puluhan warga Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan langsung keluhan mereka terkait sengketa lahan tambak yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Kedatangan warga pada 30 April 2026 itu menjadi bentuk protes sekaligus harapan masyarakat agar pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam terhadap konflik agraria yang selama ini membayangi kehidupan warga pesisir Karangmalang.

Di ruang audiensi DPRD, masyarakat diterima oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, yakni Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani. Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan kronologi panjang sengketa lahan yang menurut mereka telah diwariskan turun-temurun sejak puluhan tahun silam.

Warga menjelaskan bahwa kawasan tambak yang kini disengketakan pada awalnya merupakan area semak belukar yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh para leluhur masyarakat setempat. Dari lahan itulah warga kemudian membangun tambak tradisional yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.

Menurut pengakuan masyarakat, sekitar tahun 1977 para penggarap telah memiliki surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai bentuk administrasi penguasaan lahan.

Namun konflik mulai muncul ketika pada sekitar tahun 1984 hadir perusahaan bernama PT Waringin Windu yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Klaim itu memunculkan polemik karena masyarakat merasa telah lebih dahulu mengelola dan memanfaatkan kawasan tambak itu jauh sebelum adanya klaim perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, sebagian lahan disebut pernah terbengkalai dan tidak dikelola. Akan tetapi masyarakat kembali merawat dan mengolah kawasan itu menjadi tambak produktif karena menjadi sumber penghidupan utama warga sekitar.

Persoalan kembali memanas pada tahun 2017 setelah PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU di lokasi tersebut. Kehadiran perusahaan itu disebut memicu ketegangan baru di tengah masyarakat karena warga merasa tidak pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi mengenai status HGU di kawasan tambak Karangmalang.

Baca juga:  Pimpinan Redaksi PT Siti Jenar Group dan Tokoh Besuki Petang Ini Kunjungi Rumah Duka, Serahkan Santunan dan Doa

Dalam audiensi itu, masyarakat juga mengaku sempat terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang memicu penolakan warga. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat pesisir.

Tidak hanya itu, warga menyebut sejak tahun 2018 hingga 2026 sejumlah masyarakat bahkan pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi tersebut membuat warga merasa hidup dalam tekanan dan ketidakjelasan hukum.

“Selama ini kami hanya mempertahankan lahan yang sejak dulu menjadi tempat kami mencari makan,” ungkap salah satu warga saat audiensi berlangsung.

Masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Situbondo turun langsung melakukan penelusuran lapangan serta membantu membuka secara jelas status legalitas lahan yang menjadi sumber konflik selama ini.

Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya turun langsung ke lokasi lahan tambak di Dusun Karangmalang pada Jumat (8/5/2026).

Peninjauan lapangan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, bersama sejumlah anggota lainnya, yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.

Di lokasi, rombongan dewan melihat langsung kondisi lahan tambak yang disengketakan sekaligus mendengarkan penjelasan masyarakat mengenai sejarah penguasaan lahan dan situasi konflik yang terjadi selama bertahun-tahun.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penelusuran sengketa tersebut secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Saiful, menegaskan bahwa seluruh pihak harus terbuka dalam menunjukkan dokumen legalitas agar penyelesaian sengketa benar-benar berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Baca juga:  Besuki Diguncang Teror Clurit! Pemuda Mabuk Ngamuk, Tantang Dan Ancam Bunuh Owner Artha LDT Beserta Asistennya Warga yang berada di lokasi kejadian Lari Tunggang Langgang, Jalan Lumpuh, Polisi Turun Tangan Tanpa Ampun

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Turunnya Komisi I DPRD Situbondo ke lokasi sengketa dinilai menjadi momentum penting untuk membuka kembali persoalan agraria yang selama ini terus menjadi beban masyarakat Karangmalang.

Keterangan Fhoto: Puluhan Warga beberapa saat lalu datangi Kantor DPRD Situbondo untuk mengadukan permasalahan pelik yang selama ini mereka alami.Terkait sengketa tanah tambak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur

Warga berharap langkah DPRD tidak berhenti pada peninjauan lapangan semata, melainkan benar-benar mampu menghadirkan solusi konkret dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat maupun pihak perusahaan agar konflik berkepanjangan tersebut dapat segera diselesaikan.

(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)

banner 970250
error: