Headline-news.id Kamis 15 Mei 2025: Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, merek kosmetik lokal Fallin Beauty menjadi pusat perhatian setelah sejumlah produk mereka diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Temuan ini disampaikan oleh Tim Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Siti Jenar Situbondo (LSM SITI JENAR), yang telah melakukan penelusuran lapangan dan audit label terhadap sejumlah produk Fallin Beauty.

Indikasi Pelanggaran Legalitas Terstruktur:
LSM SITI JENAR menemukan serangkaian indikasi pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, kesalahan identitas merek, pengemasan ulang ilegal, hingga dugaan peredaran tanpa izin edar. Semua temuan ini mengindikasikan bahwa sebagian besar produk yang beredar di bawah merek Fallin Beauty tidak memiliki kejelasan legalitas, dan berpotensi membahayakan konsumen.
Berikut ini uraian produk-produk yang teridentifikasi melanggar ketentuan hukum:
1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)
Label Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan informasi cara penggunaan, komposisi, tempat produksi, maupun peringatan, melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019.
Penyalahgunaan Nomor BPOM: Ketiga varian menggunakan satu nomor notifikasi BPOM: NA18230112878, yang ternyata milik merek lain (DIVIAN BEAUTY). Pelanggaran ini termasuk berat dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen legal produk.
Tanpa Izin Edar: Tidak ditemukan notifikasi resmi yang sah atas nama produk-produk tersebut. Artinya, mereka beredar secara ilegal, melanggar Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.
2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “Happy”
Tidak Mencantumkan Manfaat Produk: Pelanggaran terhadap kewajiban mencantumkan kegunaan produk secara eksplisit.
Nomor BPOM Digunakan Ganda: Menggunakan nomor NA18240118584 yang terdaftar untuk produk Night Cream Ultimate Glow, bukan untuk Shower Scrub. Ini melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.
Indikasi Produk Ilegal: Karena label tidak sesuai dengan data registrasi dan fungsi produk, maka dapat dikategorikan sebagai barang ilegal.
3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum
Perbedaan Volume Produk: Terdaftar di BPOM dengan volume 10 ML, namun di pasaran beredar versi 20 ML.

Dugaan Repacking Ulang: Selisih volume mengindikasikan pengemasan ulang tanpa prosedur resmi. Ini tidak hanya melanggar Pasal 26 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020, tetapi juga membahayakan konsumen.
Tidak Ada Laporan Perubahan: Tidak ditemukan notifikasi perubahan resmi terhadap ukuran kemasan di BPOM.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
Nomor BPOM Tidak Terdaftar: Produk mencantumkan NA18241299690 yang ternyata tidak ditemukan di database BPOM.
Barcode Tidak Terbaca: Ketidaksesuaian kode batang memperkuat dugaan bahwa produk ini tidak melalui jalur distribusi resmi.

Keganjilan Label: Ditemukan dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa pada satu kemasan, indikasi kuat adanya pelanggaran produksi dan penyesatan konsumen.
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum.
Kesalahan Merek dan Produsen: Di label tertulis Fallin Beauty, tapi di BPOM produk tersebut terdaftar atas nama merek ITS ME dan diproduksi oleh PT Bunga Amartha Kosmet Indo. Sementara di kemasan tercantum produsen NR Herbal Care. Ini melanggar Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019.
Ketidaksesuaian Volume: Terdaftar 250 ML, tetapi dijual dalam kemasan bertuliskan 300 ML, menunjukkan indikasi repacking tanpa izin.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
Sementara Kerugian yang Ditimbulkan:
1. Masyarakat:
Konsumen dirugikan karena produk tidak sesuai dengan komposisi yang tertera. Hal ini sangat membahayakan karena bahan aktif yang tidak sesuai bisa menimbulkan reaksi alergi, iritasi, atau bahkan kerusakan kulit jangka panjang.
2. Pabrik Maklon:
Pabrik seperti CV NR HERBAL CARE sebagai pihak maklon bisa dirugikan secara reputasi dan finansial jika terbukti bahwa produk yang beredar tidak sesuai dengan standar mereka. Apalagi jika pengemasan ulang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
3. Negara:
Potensi kerugian negara dari sisi pajak dan pengawasan distribusi sangat besar. Produk yang tidak tercatat tidak membayar PPN maupun PPh yang semestinya, dan ini bisa membuka celah besar terhadap praktik pasar gelap dalam industri kosmetik.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019: tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika.
Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020: tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 106 Ayat (1): Setiap kosmetik harus memiliki izin edar
Pasal 197: Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.

Tindakan Lanjut dan Pelaporan Resmi:
LSM SITI JENAR telah melayangkan laporan resmi kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan kepada instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen. Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan daftar lima produk utama beserta jenis pelanggarannya, dan memohon agar:

1. BPOM segera melakukan investigasi langsung ke lapangan.
2. Menarik seluruh produk Fallin Beauty dari peredaran jika terbukti melanggar.
3. Menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penutup: Perlunya Penindakan Tegas dan Edukasi Masyarakat:
Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan distribusi kosmetik di Indonesia masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Sementara itu, BPOM dan instansi hukum diharapkan sigap, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas persoalan ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin integritas industri kosmetik nasional.
(Red/Tim Investigasi – LSM SITI JENAR)